Beranda / Daerah / Jaga Infrastruktur Jalan Sukabumi, Dishub Jabar Siapkan Langkah Tegas bagi Pemilik Truk ODOL

Jaga Infrastruktur Jalan Sukabumi, Dishub Jabar Siapkan Langkah Tegas bagi Pemilik Truk ODOL

JUBIRTVNEW.COM – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi kerusakan Jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Salah satu langkah yang akan dilakukan Dishub yakni menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL).
Dalam operasi tersebut, Dishub Jabar menegaskan akan memberi sanksi sesuai Undang-undang kepada perusahaan pemilik angkutan kelebihan muatan atau ODOL yang melintasi jalan tersebut.

Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar mengatakan, sanksi kepada perusahaan pemilik angkutan ODOL diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 227 dan 307 UU tersebut, pemilik angkutan ODOL bisa dikenakan pidana hingga satu tahun.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2025 Dishub Jabar: Cek Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya!

“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Dhani, Jumat (24/4/2026) seperti dikutip dari Humas Jabar.

Berdasarkan pengawasan Dinas Perhubungan Jabar, mayoritas angkutan barang yang melintas di Jalan Cikembar-Jampang Tengah, terutama dump truk dan tronton, terindikasi kuat melakukan pelanggaran over loading atau muatan berlebih.

Baca Juga :  Paskibraka Kabupaten Sukabumi Dikarantina, Diklat 2 Pekan Jelang Upacara 17 Agustus 2024

Jenis muatan didominasi oleh material tambang berupa batu kapur dan serbuk kapur. Penambangan berada di sekitar Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah dan hasil tambang dibawa ke Karawang, Cilegon, Cikarang dan Jakarta.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ucap Dhani.

Selain operasi penimbangan, Dishub Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan tambang agar menyediakan fasilitas jembatan timbang. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi tidak melampaui jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Baca Juga :  Green Card UNESCO Geopark Hantarkan Asep Japar Raih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji 2025

Perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan yang sesuai standar, seperti truk engkel yang memenuhi ketentuan muatan sumbu terberat (MST).

Di sisi lain, Dishub Jabar berencana menambah rambu peringatan terkait batas muatan di sejumlah titik strategis guna meningkatkan kesadaran para pengemudi.

Langkah penertiban ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya pengendalian kendaraan ODOL sebelum dilakukan perbaikan total pada ruas jalan Jampangtengah–Kiaradua, agar kerusakan tidak kembali terjadi dalam waktu singkat.

Tag:

Pos-pos Terbaru