Beranda / Parlemen / Komisi I DPRD Sukabumi Mulai Bahas Raperda Desa, Siap Serap Aspirasi Warga

Komisi I DPRD Sukabumi Mulai Bahas Raperda Desa, Siap Serap Aspirasi Warga

JUBIRTVNEWS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja yang berlangsung di Aula Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kamis (23/4/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan, mengatakan bahwa perubahan Perda tentang Desa menjadi langkah penting menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026.

Baca Juga :  57 Pegiat Sukabumi Tampil di FORNAS VIII NTB, Semangat Tinggi Meski Minim Dukungan

“Seiring dengan terbitnya Peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 dan sudah mulai berlaku sejak ditetapkan 27 Maret 2026 kemarin. tentu di daerah harus melakukan perubahan atas Perda tentang Desa yang lama. Intinya ada 4 Perda yang harus dilakukan perubahan yaitu Perda tentang Desa, BPD, Perangkat desa, serta Pilkades,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda ini ditargetkan rampung pada tahun 2026, mengingat pada 2027 mendatang pemerintah daerah harus sudah siap melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Sukabumi, Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan Infrastruktur

Menurutnya, sejumlah poin penting yang akan diatur dalam Raperda tersebut mencakup perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun, penguatan perencanaan melalui RPJM Desa, hingga pengaturan terkait kesejahteraan perangkat desa dan pengelolaan dana desa.

Lebih lanjut, Iwan memastikan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Baca Juga :  Kronologi Mobil Karimun Terguling di Tol Bocimi, Diduga Akibat Ban Selip saat Hujan

“Dalam masa pembahasan ini, saya komisi I tentu sangat terbuka untuk menyerap aspirasi, saran dan masukan dari masyarakat dan pemerintah desa,” paparnya.

Ia berharap, melalui keterlibatan berbagai pihak, Raperda tentang Desa ini dapat disusun secara komprehensif dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi ke depan.

“Semoga dengan terjalinnya sharing informasi dari masyarakat desa dan DPRD, Perda ini bisa semakin sempurna dan memberikan kebermanfaatan dalam pengaturan pemerintahan desa kedepannya,” pungkasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru