Beranda / Daerah / Duduk Perkara Berdirinya Dapur SPPG di Lahan Sengketa di Cibadak Sukabumi

Duduk Perkara Berdirinya Dapur SPPG di Lahan Sengketa di Cibadak Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Siti Eni Nuraeni, warga Kecamatan Kalapanunggal meminta agar operasional sebuah dapur SPPG di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dihentikan sementara atau suspend.

Permintaan perempuan berusia 40 tahun itu bukan tanpa alasan. Ia menegaskan dapur program MBG tersebut berdiri di atas bangunan miliknya yang berada di atas lahan bersengketa.

“Saya tuh yang punya tanah, saya ngebangun, saya 8 tahun di sana,” ujar Eni.

Semua bermula dari transaksi pembelian tanah pada 2018 dengan seorang berinisial Y sebagai pemilik lahan. Nilai kesepakatan saat itu sebesar Rp300 juta, sementara sertifikat tanah masih disebut berada di pihak bank.

Selanjutnya, Eni menyerahkan uang sebesar Rp180 juta, yang terdiri dari Rp150 juta untuk pelunasan ke bank dan Rp30 juta untuk keperluan operasional. Semua tertulis di kwintansi, kata Eni.

Saat menanyakan perkembangan sertifikat kepada Y, Eni selalu mendapatkan jawaban bahwa proses masih berjalan. Ia tidak menaruh curiga dan mempercayai penjelasan tersebut.

“Saya kan nanya sertifikat? ‘Udah, udah diproses’. Saya tuh udah percaya, percaya full ke dia tuh,” kata Eni.

Selanjutnya Eni diminta tambahan uang, hingga total yang telah ia keluarkan mencapai Rp 280 juta. Karena merasa sudah membayar, ia kemudian memanfaatkan lahan tersebut selama sekitar delapan tahun. Di lokasi itu, ia membangun usaha toko material hingga rumah, dengan nilai investasi yang menurutnya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Akses Jalan Bagbagan-Kiaradua Simpenan Sukabumi Lumpuh Akibat Diterjang Banjir dan Longsor

Selama proses berjalan, Heni mengaku terus menanyakan status sertifikat, namun jawaban yang diterimanya tetap sama, yakni belum selesai.

“Saya kan tanya terus mana sertifikat? ‘Belum, belum beres’ karena udah percaya jadi nggak ngurusin tuh sertifikat. Ya sudahlah ngerasa aman, nggak ada yang apa gitu yah, saya ngerasa aman saya 8 tahun kan usaha material di sana,” tuturnya.

Namun pada 2024, ia baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut ternyata masih berada di bank dengan utang mencapai Rp400 juta. Heni juga menyebut uang yang ia berikan sebelumnya tidak dipakai untuk pelunasan.

Usaha material yang sudah berjalan lama berhenti. Setelah itu, Heni bekerja sama dengan rekannya bernama Ibnu untuk membangun dapur MBG. Dalam kerja sama tersebut, Heni menyediakan lahan, sementara rekannya membiayai renovasi dan pengadaan peralatan dapur hingga membuat sumur bor. Selain itu turut dilibatkan sebuah yayasan, di yayasan itu terdapat H yang kata Eni merupakan ketua yayasan.

Baca Juga :  Tragis! Pemotor Tewas Terlindas Truk Box Saat Gagal Mendahului di Cibadak Sukabumi

Pihak yayasan kemudian mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah. Eni menjelaskan bahwa sertifikat masih berada di bank, lalu mempertemukan H dengan Y.

Namun tanpa sepengetahuannya, terjadi pelunasan ke bank sekaligus transaksi jual beli lahan tersebut.

“Di belakang saya mereka itu memang kerjasama dan saya tidak dilibatkan untuk proses pelunasan ke bank,” ungkapnya.

Eni kemudian mendatangi lokasi dapur SPPG dan bertemu dengan seseorang berinisial R yang mengaku sebagai pemilik baru. R menyampaikan bahwa transaksi pembelian dilakukan dengan H dan Y, dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar.

Heni mengaku terkejut. Ia menilai harga itu tidak sesuai dengan kondisi lahan yang sudah berdiri bangunan dan fasilitas dapur. Ia juga menegaskan bahwa bangunan yang ada merupakan miliknya.

“Sekarang Bapak pikir kata saya, masa iya dengan uang Rp 1,05 miliar, ini semua tanah, terus bangunan, terus alat dapur, sudah komplit, nggak mungkinlah dihargain Rp 1,05 miliar. Ini bangunan-bangunan saya,” imbuhnya.

Karena menjadi masalah, maka dimusyawarahkan di Polsek, Eni dan R juga hadir.

“Pihak Polsek Kanitnya, sampai dia bilang bu Eni, ya udah, jangan riweh, kita nanti kita baik-baik, bu Eni kerugiannya berapa, kan nanti tinggal duduk bareng sama R itu, apa mau sistemnya sewa atau mau kayak gimana? Saya tunggu itikad baiknya, ternyata setelah satu bulan, tidak ada sama sekali. Jangankan temui saya, nelepon juga tidak,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengurus UPZ Kecamatan Resmi Dilantik, Ini Pesan Sekda Sukabumi

Lapor Polisi

Saat dapur mulai beroperasi, Eni melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi dan telah menjalani pemeriksaan. Ia menyebut laporan polisi sudah diterbitkan.

“Kata orang Polres, bu Eni ini mah ada tindak unsur pidananya. Jadi tanah yang sudah dijual, dijual kembali, walaupun memang bu Eni baru pegang kwintasi, akhirnya saya langsung di BAP, jadi LP sudah ada,” tambah dia.

Eni berharap ada keadilan atas persoalan yang dialaminya. Ia juga meminta agar operasional dapur MBG dihentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

“Renovasi dapur kemarin saya, alat-alat juga saya walaupun memang untuk urusan dapur saya gandeng rekan. Nah, sekarang sama orang, jadi saya minta kebijakan ini kan LP sudah ada, jadi saya pengen selama proses berjalan dapur suspend dulu,” pungkasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru