JUBIRTVNEWS.COM – Gelombang protes warga terkait dugaan penipuan lahan yang menyeret proyek dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mencapai puncaknya. Sejumlah massa mendatangi lokasi dan menuntut penghentian operasional dapur tersebut hingga persoalan hukum tuntas, Kamis (23/04/2026).
Aksi ini dipicu oleh laporan Siti Eni Nuraeni yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Ia menyebut lahan yang telah dibeli dan dibangun secara mandiri untuk kebutuhan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh terlapor kepada pihak lain.
Menanggapi aksi tersebut, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, turun langsung menemui massa dan melakukan audiensi bersama jajaran Forkopimcam Cibadak. Ia mengakui bahwa operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPG) di lokasi tersebut kini terganjal persoalan hukum serius.
“Hari ini kami melaksanakan audiensi dengan Forkopimcam dan pihak pelapor. Intinya, hal ini akan segera saya laporkan ke kantor KPP Bogor dan BGN pusat agar secepatnya ada keputusan terkait proses yang akan dijalankan,” ujar Sandi kepada awak media.
Sandi menjelaskan, polemik ini mencuat akibat adanya sengketa lahan antara pelapor dan pihak terlapor. Ia menyebut proses verifikasi awal dilakukan oleh pihak pusat berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diunggah.
“Kami di wilayah menerima ketika sudah diverifikasi di pusat. Namun di lapangan muncul polemik sengketa lahan yang saat ini sedang dalam proses hukum di Polres Sukabumi,” tambahnya.
Terkait tuntutan massa untuk menghentikan sementara operasional dapur, Sandi menegaskan kewenangan tersebut berada di tingkat pusat. Ia mengaku telah melaporkan kondisi di lapangan dan berencana menyampaikan langsung aspirasi warga kepada pimpinan pusat.
“Keputusan suspend ada di BGN pusat. Saya akan menghadap pimpinan pada Sabtu besok untuk menyampaikan langsung persoalan ini. Mudah-mudahan segera ada langkah bersama untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Sementara itu, Siti Eni Nuraeni menegaskan tuntutannya tetap sama, yakni penghentian sementara operasional dapur selama proses hukum berjalan serta percepatan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Tuntutan kami jelas, suspend dulu dapurnya. Kami tidak ingin program nasional ini berdiri di atas tanah yang bermasalah. Alhamdulillah, hari ini sudah ada pemanggilan terhadap terlapor dan saksi-saksi oleh Polres Sukabumi,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya praktik penjualan lahan secara sepihak yang melibatkan kerja sama dengan oknum tertentu, sehingga kasus ini kini menjadi perhatian serius publik.
Di sisi lain, pihak BGN memastikan akan terus memantau perkembangan kasus agar tidak menghambat jalannya program nasional, namun tetap menghormati proses hukum dan hak korban.
Situasi di lokasi sendiri berangsur kondusif setelah massa mendapatkan jaminan bahwa aspirasi mereka akan dibawa ke tingkat nasional dalam waktu dekat. Namun, tekanan publik terhadap kasus ini dipastikan belum mereda hingga ada kejelasan hukum dan keputusan resmi terkait operasional dapur MBG di lokasi sengketa.







