PALABUHANRATU, jubirtvnews.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 menggemparkan Kabupaten Sukabumi.
Pria berinisial S dilaporkan oleh ayah korban, yang berinisial A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024. Korban, seorang finalis dalam kegiatan pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu, mengalami trauma berat akibat insiden tersebut.
Menurut pengakuan A, peristiwa tragis ini terjadi pada 3 Mei 2024 saat anaknya sedang menonton pertandingan voli, bagian dari rangkaian kegiatan Hari Nelayan.
“Saya melapor pada Jumat, (5/7/2024), setelah dihubungi oleh mantan istri saya, ibu korban, sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024), yang mengabarkan bahwa putri kami telah menjadi korban pemerkosaan,” ungkap A, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Finalis Putri Nelayan Diduga Diperkosa, Satpol PP Sukabumi Bantah Keterlibatan Anggotanya
A menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan putrinya. Saat itu, putrinya dihubungi oleh temannya yang juga finalis Putri Nelayan bersama seorang pria yang merupakan oknum Pol PP. Mereka meminta putrinya untuk datang ke sebuah hotel dekat tempat pertandingan voli. Hotel tersebut disewa oleh panitia Hari Nelayan selama satu bulan untuk keperluan kegiatan putri nelayan.
“Kamar hotel itu memang sudah dipesan oleh panitia untuk keperluan make-up dan rangkaian kegiatan lainnya. Ketika putri saya tiba di kamar itu, kedua orang itu keluar dengan alasan ingin membeli makanan,” jelas A.
Saat korban sendirian di kamar, pelaku masuk, mematikan lampu, dan memaksa melakukan pemerkosaan. “Setelah kejadian, pelaku menghubungi temannya yang kembali datang ke kamar untuk mengganti seprai yang digunakan saat kejadian, seolah berusaha menghilangkan bukti,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami terima laporan pada tanggal 5 Juli dan sedang melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti. Untuk terduga (pelaku), kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Tony.