Beranda / Daerah / Buntut Kasus Sabu Kades: Pencairan Dana Desa Tamanjaya Sukabumi Terancam Macet, BPD Diminta Proaktif

Buntut Kasus Sabu Kades: Pencairan Dana Desa Tamanjaya Sukabumi Terancam Macet, BPD Diminta Proaktif

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Utis Sutisna, tidak hanya berdampak pada persoalan hukum dan masa depan jabatannya. Aktivitas pemerintahan desa, khususnya yang berkaitan dengan pencairan anggaran, juga berpotensi terdampak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menjelaskan pelayanan administrasi sehari-hari masih dapat dijalankan oleh sekretaris desa. Namun, kewenangan terkait pencairan keuangan desa tetap berada di tangan kepala desa selama belum ada keputusan pemberhentian dari Bupati Sukabumi.

“Untuk pelayanan administrasi sehari-hari itu bisa oleh Pak Sekdes. Tapi ketika menyangkut keuangan, pencairan Siltap, pencairan DD, ADD, itu tetap diberikan kewenangan tetap kepada kepala desa,” kata Samsul selepas audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  Pengajian Rutin Jadi Wadah Spiritualitas ASN di DPMD Kabupaten Sukabumi

Samsul merinci bahwa secara regulasi, Utis Sutisna masih memegang hak legal untuk menandatangani dokumen-dokumen pencairan keuangan daerah selama Bupati Sukabumi belum menerbitkan surat keputusan pemberhentian resmi.

“Karena sepanjang belum ada surat pemberhentian oleh Bupati, berarti yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menandatangani surat-surat,” ujarnya.

Kondisi dilematis ini berpotensi merugikan masyarakat luas dan perangkat desa jika proses hukum berlangsung lama, mengingat pencairan Siltap dan Dana Desa sangat dibutuhkan untuk operasional serta pembangunan desa.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Sukabumi: BUM Desa Harus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

Guna mengurai kebuntuan anggaran tersebut, DPMD Kabupaten Sukabumi mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya untuk mengambil langkah cepat. Samsul menyebutkan ada dua skenario realistis yang dapat ditempuh oleh BPD bersama pihak keluarga kades.

Skenario pertama adalah melengkapi berkas kepastian status hukum dari kepolisian sebagai dasar usulan. Skenario kedua, yang dinilai paling ampuh dan cepat, adalah mendorong yang bersangkutan untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya.

“Yang pertama tentunya kita mendorong BPD untuk proaktif. Nah, ini ada dua alternatif: mencari dasar daripada keputusan status hukum yang bersangkutan seperti apa, nanti dengan keluarga. Termasuk juga alternatif yang kedua, pengunduran diri,” jelas Samsul.

Baca Juga :  DPMD Kawal Legalisasi 386 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukabumi

Samsul menegaskan bahwa Bupati Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk mencopot kepala desa secara sepihak tanpa adanya usulan resmi dari BPD setempat yang diteruskan melalui Camat Ciemas.

“Tidak, tidak bisa. Tetap, jadi sesuai ketentuan bahwa aturan pemberhentian itu harus datangnya usulan dari BPD. Jadi Bupati tidak serta-merta bisa menghentikan kalau tidak ada usulan dari BPD,” tegas Samsul.

“Yang terbaik sih memang ya legowo dan mau mengundurkan diri supaya lebih mudah di dalam proses pemberhentian nanti,” tandasnya.

Traktir Kopi
Tag: