Beranda / Parlemen / Soal Kades Tamanjaya Terjerat Sabu, Komisi I DPRD Sukabumi Minta Pemkab Tegas dan Jangan Toleransi

Soal Kades Tamanjaya Terjerat Sabu, Komisi I DPRD Sukabumi Minta Pemkab Tegas dan Jangan Toleransi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Utis Sutisna.

Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi DPRD bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Camat Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta BNNK Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan tidak boleh ada celah toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, terlebih jika melibatkan seorang kepala desa yang menjadi sosok pemimpin serta representasi paling depan dari Pemkab Sukabumi di tingkat akar rumput.

Menurut Andri, riak di tengah warga Desa Tamanjaya sudah tak terelakkan. Dari serapan informasi aspirasi di lapangan, diperkirakan lebih dari 90 persen warga setempat telah mengetahui perkara penangkapan pimpinan desa mereka, di mana mayoritas warga mengecam tindakan tidak terpuji tersebut.

“Sebetulnya bicara aspirasi warga masyarakat tadi udah disampaikan bahwa informasi atau kasus ini sudah diketahui lebih dari 90 persen warga setempat. Tentu pro kontra di bawah ada, tapi mayoritas lebih ke kontra ya, artinya tidak mendukung. Karena sama, sepakat yang hadir narkoba menjadi musuh bersama,” kata Andri.

Baca Juga :  Menuju Muscab 2026, PPP Kabupaten Sukabumi Targetkan 14 Kursi DPRD dan Perkuat Soliditas

Bagi Komisi I, fokus utamanya bukan lagi sekadar apakah oknum kades tersebut akan menjalani proses hukum pidana atau panti rehabilitasi. Yang terpenting adalah langkah cepat pemerintah daerah dalam memastikan agar krisis kepemimpinan ini tidak berlarut-larut hingga memicu gejolak sosial baru di masyarakat.

Andri bahkan menilai pemda tidak boleh berlindung di balik formalitas semata jika unsur pelanggaran etika dan syarat jabatan sudah terpenuhi.

“Tidak ada istilah toleransi terkait yang namanya penyalahgunaan narkoba. Dan tidak elok juga ketika hari ini hanya sebatas diberhentikan sementara ataupun prosesnya seperti apa,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelayakan seorang kepala desa tidak semestinya hanya diukur dari putusan pidana inkrah. Ada standar moral, etika kepemimpinan, dan kepatuhan terhadap syarat regulasi yang harus dijaga.

“Jangankan menjadi kepala desa, menjadi calon kepala desa pun kan harus sudah bebas dari narkoba,” ujarnya.

Menanggapi argumen bahwa kades berstatus korban, Andri menilai hal itu kurang tepat dalam konteks kepemimpinan publik. Menurutnya, seorang kepala desa adalah orang dewasa berpendidikan yang menggunakan zat terlarang tersebut secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Terpilih Periode 2024-2029

“Bicara hari ini ada pengguna, ada pengedar, ataupun ada korban. Bicara konteks korban sebetulnya kita harus bisa memisahkan. Kepala desa bukan anak kecil yang bisa diintimidasi untuk menggunakan narkoba, dipaksa. Bicara hari ini dia menggunakan dengan sadar diri, tentunya tidak ada unsur paksaan dari mana pun ataupun dari siapa pun,” katanya.

Berbeda dengan nada tegas dari legislatif, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menyatakan bahwa pemerintah daerah memilih berhati-hati dan harus tetap berpijak pada asas kepastian hukum sebelum menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian permanen.

Samsul menjelaskan bahwa secara yuridis, Pemkab Sukabumi memerlukan dokumen dan surat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan kades bersangkutan terbukti terlibat dalam tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, rekaman video penangkapan atau pemberitaan awal belum bisa dijadikan dasar legalistic untuk mengeksekusi pemberhentian.

“Kami memonitor perkembangan narkoba oknum kepala desa tetap menunggu status hukum dari yang tersangka seperti apa. Walaupun secara realitas ditangkap, secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Samsul.

Ia menyebut regulasi mengenai pemberhentian kepala desa juga harus menjadi pijakan. Salah satunya terkait ketentuan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa.

Baca Juga :  PPSI Sukabumi Sumbang Tiga Medali untuk Jawa Barat di FORNAS VIII NTB 2025

Samsul menyinggung PP Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017. Dalam ketentuan persyaratan kepala desa tersebut, terdapat persyaratan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Namun, persoalannya kini berada pada bagaimana memastikan status hukum tersebut secara formal.

“Harus ada surat termasuk narkoba. Dasar video belum membuktikan, harus ada surat,” jelasnya.

Sementara terkait rehabilitasi, Samsul mengatakan hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan fakta administratif apabila nantinya terdapat surat resmi yang menyatakan seseorang terbukti menyalahgunakan narkotika.

“Kalau di-rehab berarti memakai narkoba, ada surat bahwa ada betul menyalahgunakan narkoba,” katanya.

Di sisi lain, salah satu BPD Desa Tamanjaya saat perbincangan audensi berlangsung mengaku berada dalam posisi dilematis, namun tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kondisi masyarakat sejauh ini masih kondusif. Meski demikian, pertanyaan mengenai masa depan pemerintahan desa mulai bermunculan, terutama terkait apakah kepala desa harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Sebetulnya kaget ketika kepala desa tersangkut penyalahgunaan narkoba. BPD ingin berbuat sesuatu menyikapi kepala desa,” ujarnya.

Traktir Kopi
Tag: