Beranda / Kriminal / Kades Tamanjaya Sukabumi Positif Narkoba, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Sebut Pengguna Murni

Kades Tamanjaya Sukabumi Positif Narkoba, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Sebut Pengguna Murni

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Teka-teki kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Utis Sutisna (US), mulai terang benderang. Pihak kepolisian memastikan bahwa oknum kades aktif tersebut diamankan atas dugaan konsumsi narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa alat hisap (bong).

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan US pada Rabu (5/8/2026) merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi terhadap dua pengedar berinisial EY dan I yang lebih dulu diringkus.

“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,” ujar Agus, didampingi kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Polres Sukabumi Tangkap Dua ABH Terkait Kasus Pembacokan Pelajar di Cicurug

Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat menyergap US. Meski tidak ditemukan paket kristal putih saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti pendukung berupa alat hisap sabu (bong) yang diduga baru saja digunakan oleh oknum kades tersebut.

“Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,” jelas Agus.

Hasil Tes Urine Positif, Kades US Masuk Kategori Pengguna Murni dan Diajukan Rehabilitasi

Kendati tak didapati fisik barang haram, tes urine yang dijalankan penyidik terhadap US menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamin/metamphetamin. Atas dasar bukti penunjang dan tes medis tersebut, polisi mengategorikan US sebagai penyalahguna murni, bukan bagian dari sindikat peredaran gelap.

Baca Juga :  Berkedok Wartawan, Dua Pemeras Proyek Pemerintah Terjaring Operasi Premanisme di Sukabumi

“US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,” kata Agus.

Atas status tersebut, proses terhadap US akan dilanjutkan melalui mekanisme asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, kejaksaan, dan penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Detik-detik Dua Pemancing Hilang Disapu Ombak di Cikeueus Sukabumi Terekam Kamera

Polisi menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi apabila memenuhi ketentuan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan kami yang menentukan, tetapi undang-undang mengatur bahwa pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sukabumi masih mendalami pengakuan US yang mengklaim baru pertama kali mengonsumsi narkoba, sekaligus menelusuri berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait potensi keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” tandas Agus.

Traktir Kopi
Tag: