Beranda / Pemerintahan / Respons Wabup Andreas soal Perangkat Daerah yang Tak Hadir di Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

Respons Wabup Andreas soal Perangkat Daerah yang Tak Hadir di Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Ketidakhadiran sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi memicu sorotan tajam dari pihak eksekutif maupun legislatif.

Padahal, agenda sidang paripurna pada Selasa (11/8/2026) tersebut membahas tiga materi krusial, termasuk regulasi Ketenagakerjaan dan Penyertaan Modal Daerah.

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menegaskan telah memegang langsung daftar absensi jajaran dinas yang mangkir. Ia mengingatkan bahwa menghadiri rapat paripurna bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional aparatur pemerintah daerah.

“Saya sudah sampaikan dan bukti absen tadi sama saya. Memang ada beberapa yang tidak hadir berkaitan dengan pembahasan ini,” ujar Andreas usai rapat paripurna.

Andreas menjelaskan, kehadiran langsung pimpinan dinas teknis sangat vital agar substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipahami secara utuh, bukan sekadar dibaca melalui laporan tertulis.

Baca Juga :  Soal Lingkungan hingga Investasi, DPRD Sukabumi Bahas 3 Raperda di Paripurna Perdana 2025

“Pembahasan harus ada kaitan dengan perangkat daerahnya. Sehingga yang menjadi bahasan ini adalah betul-betul mereka juga tahu apa isi dari ruang sidang, bukan hanya sebatas tertulis,” katanya.

Ia mengaku telah meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk berkoordinasi terkait persoalan tersebut. Mengenai kemungkinan adanya sanksi administratif, Andreas menyebut hal itu akan dibahas lebih lanjut bersama Bupati Sukabumi.

“Intinya, kehadiran ini adalah sebuah kewajiban,” tegasnya.

Saat ditanya apakah ketidakhadiran sejumlah perangkat daerah berkaitan dengan rotasi dan mutasi pejabat yang baru saja dilakukan, Andreas membantah hal tersebut.

“Oh, nggak juga. Bukan alasan itu. Kan tugasnya sudah… ini beres,” ujarnya.

Baca Juga :  Hilal Terbenam Mendahului Matahari di POB Cibeas Sukabumi

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut menyayangkan minimnya partisipasi pimpinan dinas. Budi merinci bahwa Rapat Paripurna tersebut mengusung tiga agenda penting yang berdampak langsung pada masyarakat dan perekonomian daerah.

Tiga agenda utama tersebut meliputi pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, serta penetapan penugasan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk membahas Raperda Penyertaan Modal tersebut.

Menurut Budi, kehadiran perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan Raperda yang tengah dibahas dinilainya penting untuk memastikan pembahasan berjalan efektif.

“Mudah-mudahan nanti pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan baik seperti selama ini. Pembahasannya bisa tepat waktu, kemudian bisa menghadirkan PD-PD yang memang terkait dengan Raperda yang dibahas,” ujar Budi.

Baca Juga :  Dewan Iwan Dukung Pembatasan Usia Bermedsos: Bakal Beri Dampak Positif ke Sukabumi

Budi menyebut sejumlah interupsi dan catatan dari fraksi-fraksi dewan secara khusus menyentil kedisiplinan jajaran perangkat daerah yang kerap diwakilkan atau bahkan tidak berpenghuni saat rapat paripurna berlangsung.

Ia menegaskan bahwa undangan rapat resmi dari DPRD sejatinya direspons secara proporsional. Jika pimpinan dinas berhalangan hadir karena tugas mendesak, minimal ada perwakilan resmi yang didelegasikan dan memahami materi pembahasan secara mendalam.

“Kita berharap undangan kami bisa direspons dengan baik dan dihadiri, sehingga sinergi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD ini bisa terus berjalan dengan baik seperti selama ini,” katanya.

Traktir Kopi
Tag: