Beranda / Parlemen / PKS Soroti Piutang Macet Rp198 M hingga Dugaan Kebocoran Retribusi pada Paripurna ke-6 DPRD Sukabumi 2026

PKS Soroti Piutang Macet Rp198 M hingga Dugaan Kebocoran Retribusi pada Paripurna ke-6 DPRD Sukabumi 2026

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam Pandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Palabuhanratu, Senin (22/6/2026), Fraksi PKS menyampaikan sedikitnya 15 catatan strategis yang menyoroti berbagai persoalan, mulai dari piutang daerah yang belum tertagih, rendahnya realisasi sejumlah pos pendapatan, hingga dugaan kebocoran penerimaan daerah.

Pandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS, Hendra Purnama. Ia mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sorotan Tajam Piutang Macet dan Kebocoran Retribusi

Dalam poin-poin utamanya, PKS mengkritisi keras merosotnya realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah serta dana bagi hasil sumber daya alam, di saat sektor pajak daerah justru mengalami kenaikan. PKS mensinyalir adanya kelalaian serius dari pejabat berwenang yang membiarkan sejumlah perusahaan tetap beroperasi secara ilegal meskipun masa izin usahanya telah habis, sehingga kewajiban pajaknya tidak dapat dipungut oleh daerah.

Baca Juga :  Gerindra Soroti SILPA Rp169 M, Minta APBD Sukabumi Lebih Berdampak bagi Rakyat dalam Paripurna ke-6 DPRD Tahun 2026

“Kami mempertanyakan adanya piutang macet yang seolah dibiarkan tanpa progres signifikan, seperti piutang PBJT jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Hal ini jelas memukul potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Hendra.

Lebih mengejutkan lagi, PKS membeberkan angka piutang bagi hasil yang merupakan hak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dari pemerintah pusat maupun daerah lainnya yang belum dibayarkan per 31 Desember 2025 mencapai lebih dari Rp198 miliar. Keterlambatan pencairan dana sebesar ini dinilai sangat mengganggu kelangsungan akselerasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi.

Tantangan Kenaikan PAD dan Isu Kejujuran Aparatur

Melihat besarnya potensi riil di lapangan, Fraksi PKS meyakini bahwa PAD Sukabumi bisa ditata hingga melonjak tiga kali lipat. Mereka secara terbuka memberikan tantangan kepada Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penertiban dan penataan kelola pada tahun berjalan 2026 ini.

Tidak hanya urusan makro, PKS juga membongkar ketidakjujuran oknum aparatur pertanahan/petugas desa terkait pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan laporan langsung dari warga, banyak masyarakat yang telah melunasi PBB melalui petugas di desa, namun setelah dikroscek ke Bapenda, dana tersebut ternyata belum disetorkan. PKS mendesak Bupati menjelaskan langkah konkret dalam menciptakan SDM aparatur yang jujur dan berintegritas.

Baca Juga :  DPPKB Kabupaten Sukabumi dan IPeKB Gelar Pembinaan Penyuluh KB, Perkuat Program Bangga Kencana

Anomali Dana Hibah dan Rendahnya Serapan BTT

Ketidakpatuhan terhadap prinsip anggaran yang rigid turut menjadi sorotan tajam. PKS menunjuk adanya anomali pada pos Pendapatan Hibah. Pada tahun 2024, realisasi hibah tercatat sebesar Rp10,1 miliar, namun pada 2025 dianggarkan nol rupiah. Anehnya, dalam Laporan Realisasi justru muncul angka sebesar Rp46.189,00. Kasus serupa terjadi pada pos pembentukan Dana Cadangan; dianggarkan nol rupiah, namun tiba-tiba muncul realisasi sebesar Rp7,7 juta tanpa adanya Perda tersendiri yang mendasarinya.

Selain itu, penyerapan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 dinilai sangat buruk. Dari anggaran kedaruratan yang dialokasikan sebesar Rp24,4 miliar, realisasinya hanya menyentuh Rp6,3 miliar atau sekitar 25,83%. PKS mempertanyakan mengapa serapan ini begitu rendah, padahal Kabupaten Sukabumi dilanda sejumlah kejadian darurat dan bencana sepanjang tahun 2025.

Fokus Sektor Sosial, Pendidikan Keagamaan, dan Olahraga

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS meminta Bupati menghentikan pola lama berupa penumpukan proyek/kegiatan di akhir tahun anggaran yang berisiko menurunkan kualitas hasil fisik pembangunan. Mereka mendesak proses lelang proyek dilakukan lebih awal sejak triwulan pertama agar perputaran ekonomi daerah merata.

Baca Juga :  Tingkatkan Gizi Pelajar, Yayasan Al-Mubarokah Luncurkan Program MBG di MIN 2 Sukabumi

Sebagai penyambung lidah konstituen, PKS juga menitipkan sejumlah aspirasi dari akar rumput yang dinilai minim alokasi anggaran, antara lain:

1. Sektor Olahraga: Minimnya anggaran untuk pembinaan atlet, biaya operasional pertandingan, hingga pemberian reward (bonus) bagi atlet berprestasi.

2. Perlindungan Sosial: Kurangnya alokasi anggaran untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

3. Pendidikan Keagamaan: Jeritan dari para praktisi pendidikan keagamaan di Sukabumi yang merasa terabaikan dan terlupakan oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten.

Fraksi PKS menegaskan bahwa realisasi anggaran tidak boleh hanya dilihat dari seberapa besar dana yang dihabiskan, melainkan harus berbanding lurus dengan parameter penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Sukabumi. Seluruh poin kritis ini kini berada di meja Bupati untuk dinantikan jawaban resminya pada sidang paripurna lanjutan.

Traktir Kopi
Tag: