Beranda / Daerah / Karcis Wisata Ditarik, Pemdes Cikangkung Ambil Alih Kendali Sementara Taman Pandan

Karcis Wisata Ditarik, Pemdes Cikangkung Ambil Alih Kendali Sementara Taman Pandan

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, resmi menarik seluruh karcis masuk wisata Pantai Taman Pandan sebagai langkah penertiban di tengah polemik dugaan pungutan liar (pungli).

Kebijakan ini diambil setelah upaya mediasi yang digelar bersama unsur Forkopimcam Ciracap tidak membuahkan hasil. Pihak pengelola yang diundang dalam rapat klarifikasi justru tidak hadir, sehingga pembahasan terkait legalitas dan sistem pengelolaan terpaksa ditunda.

Kepala Desa Cikangkung, Sapudin, menegaskan bahwa penarikan karcis bukan sekadar respons situasional, melainkan langkah strategis untuk menghentikan sementara aktivitas penarikan retribusi yang dinilai belum tertata.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Dipungut Biaya Tanpa Karcis

“Seluruh karcis yang beredar kami tarik untuk sementara. Ini bagian dari upaya penertiban agar tidak ada lagi penarikan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut telah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diketahui oleh Forkopimcam sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas.

Baca Juga :  80 ASN Pemkab Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya, Bentuk Penghargaan atas Pengabdian

Di sisi lain, Kasi Trantib Kecamatan Ciracap, Bahum Zaenal Abidin, menilai langkah ini penting sebagai jeda evaluasi menyeluruh, terutama menyangkut pengelolaan parkir dan kejelasan dasar hukum yang digunakan.

“Dengan ditariknya karcis, diharapkan tidak ada lagi aktivitas penarikan biaya yang tidak jelas. Ini juga menjadi momentum untuk membenahi sistem agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Bahum menekankan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan objek wisata, namun menyoroti tata kelola di lapangan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan, termasuk ketidaksesuaian antara laporan dan praktik.

Baca Juga :  HUT ke-74 IBI, DPPKB Kabupaten Sukabumi Gelar Pelayanan KB MKJP dan Pelantikan Pengurus Baru

Sementara itu, belum adanya komunikasi dari pihak pengelola menjadi kendala dalam penyelesaian persoalan ini. Pemerintah pun mendorong agar pengelola segera membuka dialog guna mencari solusi bersama.

Langkah penarikan karcis ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan, sehingga ke depan pengelolaan wisata Taman Pandan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan desa maupun daerah.

Tag:

Pos-pos Terbaru