JUBIRTVNEWS.COM — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi yang terbukti memutar uang dalam aktivitas judi online (judol).
Pernyataan bersikap keras tersebut disampaikan Ayep Zaki usai membuka agenda Profiling ASN di SMPN 1 Kota Sukabumi pada Selasa (1/9/2026).
“Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas,” ujar Ayep dikutip dari portal resmi Pemkot Sukabumi.
Ayep mengonfirmasi bahwa jajarannya telah mengantongi rincian data resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data tersebut, total sirkulasi perputaran uang haram dari aktivitas judol yang melibatkan pegawai Pemkot Sukabumi menembus angka fantastis, yakni Rp1,7 miliar.
“Dana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar,” tandasnya.
Deposit Tertinggi Tembus Rp140 Juta dengan 88 Kali Transaksi
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa pembongkaran data indikasi judi online ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah atas inisiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama PPATK.
“Memang ini (pengungkapan) diseluruh kabupaten, dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Berdasarkan data rincian per periode, lanjut Taufik, tercatat ada 58 ASN pada tahun 2024 dan melonjak menjadi 497 ASN pada tahun 2025 yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
“Pada tahun 2025 ada 497 ASN, dan pada tahun 2024 ada 58 ASN. Memang yang paling besar itu dana depositnya mencapai Rp140 juta dengan 88 kali transaksi,” ungkapnya.
Taufik menegaskan seluruh ASN yang namanya tertera dalam daftar verifikasi Inspektorat akan dipanggil secara bertahap.
Prosedur penjatuhan sanksi dan pemeriksaan disiplin dipastikan berjalan objektif dan mengikat dengan mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihak Pemkot Sukabumi saat ini berkoordinasi intensif dengan BKN pusat guna menentukan klasifikasi tingkatan sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga pemecatan, sesuai dengan derajat keterlibatan masing-masing pegawai.





