Beranda / Kriminal / 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kejari Sukabumi Ungkap Modus Para Pelaku

8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kejari Sukabumi Ungkap Modus Para Pelaku

JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan 8 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penylahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sukabumi. Penetapan para tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.

Delapan tersangka tersebut yakni DDA sebagai kepala cabang pembantu, kemudian LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, HH sebagai tenaga pemasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada Januari 2026. Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini secara terstruktur oleh pimpinan cabang pembantu beserta para tenaga pemasar dengan cara merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga dan pinjaman fiktif.

Baca Juga :  Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19

“Dokumen dan data debitur dipalsukan, tanpa dilakukan survei dan verifikasi, serta menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Fahmi, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Dukung Pendidikan Karakter, DPPKB Sukabumi Kembangkan Program SSK di Surade

Selain itu, lanjut Fahmi para tersangka diduga menggunakan metode pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar. Dana hasil pencairan kemudian dikuasai oknum, disertai pemberian fee, dengan tujuan memenuhi target dan memperoleh keuntungan, sehingga merugikan bank.

“Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank Akibat Perbuatan Fraud Bidang Kredit sebesar Rp2.664.259.466, keuntungan di pakai untuk kebutuhan pribadi, dan masih kami kembangkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Didominasi Narkotika dan Obat Keras, Barang Bukti 148 Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

​Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Para tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 28 April 2026 sampai 18 Mei 2026.

Tag:

Pos-pos Terbaru