JUBIRTVNEWS.COM – Vonis pidana dijatuhkan kepada mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Gerry Imam Sutrisno, dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa.
“Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Gerry Imam Sutrisno,” ujar Essadendra, Rabu (29/4/2026).
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 60 hari apabila tidak dibayarkan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
“Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000,” tuturnya.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa praktik korupsi dilakukan dengan cara merekayasa administrasi penyaluran bantuan. Terdakwa membuat laporan fiktif serta memalsukan tanda tangan penerima manfaat, sehingga dana yang semestinya diterima warga justru dialihkan.
Penyidik menemukan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk mendukung aktivitas politik pada Pemilu 2024, pembelian aset seperti lahan dan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan Polres Sukabumi yang kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBDes yang tidak valid serta atribut partai politik yang berkaitan dengan aktivitas terdakwa.
Kejaksaan menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Perkara ini menjadi sorotan karena kembali menunjukkan celah dalam pengelolaan dana desa, terutama bantuan sosial, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat namun rawan disalahgunakan tanpa pengawasan ketat.







