Beranda / Kriminal / Pengaruh Miras, Dari Salah Paham Berujung Hilangnya Nyawa Teman di Citepus

Pengaruh Miras, Dari Salah Paham Berujung Hilangnya Nyawa Teman di Citepus

Sukabumi, jubirtvnews.com – Tragedi memilukan terjadi di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, di mana seorang remaja berinisial DJ (22) tewas di tangan temannya sendiri, N (19), setelah peristiwa yang bermula dari kesalahpahaman akibat konsumsi miras.

Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, saat kedua remaja tersebut tengah menikmati minuman keras di tepi pantai.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah berteman selama kurang lebih satu tahun. Namun, malam itu, suasana yang awalnya tenang berubah menjadi tragis setelah pengaruh alkohol memicu kesalahpahaman yang fatal.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Cara SPBU di Sukabumi Ini Curangi Takaran BBM, Pengelola Jadi Tersangka

“Mereka sudah saling mengenal, berteman setahun lebih. Pada malam kejadian, mereka mengonsumsi minuman keras yang didapat dari warung sekitar lokasi. Alkohol memicu ketegangan, dan akhirnya berujung pada tindakan yang tidak terkendali,” kata Samian saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Teguk Miras Oplosan di Sukabumi, Tiga Warga Tewas

Konsumsi alkohol kerap kali menjadi faktor pemicu berbagai konflik, terutama ketika emosi tidak bisa dikendalikan. Samian menjelaskan bahwa setelah beberapa saat minum bersama, muncul argumen yang berakhir dengan kekerasan.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Sukabumi, Tidak Ada Korban Jiwa

N, yang dipicu oleh emosi dan pengaruh alkohol, terlibat perkelahian dengan DJ. Kekerasan fisik pun terjadi, hingga berujung pada kematian DJ di tempat kejadian. Usai insiden, N bersama dua temannya, GM (20) dan J (18), memutuskan untuk mengubur jasad DJ di pantai.

Tak berhenti di situ, mereka kemudian memindahkan tubuh korban ke sebuah area kebun di wilayah Cisolok untuk menyembunyikan jejak kejahatan mereka.

Tonton berita selengkapnya:

Jasad korban baru ditemukan delapan hari kemudian, pada 29 September 2024, oleh warga yang curiga terhadap keberadaan kuburan mencurigakan di kebun tersebut.

Baca Juga :  Hadiri MWC III NU Palabuhanratu; Muhammadiyah Siap Berkolaborasi Perangi Maksiat Teknologi

Keempat tersangka kini telah diamankan, termasuk seorang tersangka lain, E (49), yang diduga memberikan perintah untuk memindahkan jasad.

“Keempat pelaku sudah kita amankan. Mereka terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta upaya menyembunyikan jenazah. Kasus ini sedang dalam proses hukum, dan para pelaku akan dikenai pasal berlapis,” jelas Samian.

Para tersangka kini dihadapkan pada jeratan pasal pembunuhan, penganiayaan, serta upaya menghilangkan barang bukti. Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun pun menanti mereka.

Tag:

Pos-pos Terbaru