Beranda / Kriminal / Terlibat Dugaan Peredaran Sabu, Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi dengan 67,48 Gram Barang Bukti

Terlibat Dugaan Peredaran Sabu, Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi dengan 67,48 Gram Barang Bukti

JUBIRTVNEWS.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Seorang pria berinisial MFR (30), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, berhasil diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 67,48 gram.

MFR ditangkap tim penyidik pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya di kawasan perumahan Kecamatan Cibeureum.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan pendalaman penyelidikan yang dilakukan jajarannya.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Warungkiara Sukabumi Tanam Melon

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 27,38 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

“Dari tangan terduga pelaku, kami menyita 10 paket sabu seberat 27,38 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKP Tenda.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah tersangka. Dalam penggeledahan di kediamannya, polisi kembali menemukan satu paket besar sabu seberat 39,65 gram yang disembunyikan di atas rak sepatu.

Baca Juga :  BMKG Ungkap Fakta Gempa Sukabumi dan Bogor pada 20–21 September 2025

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah paket sabu lainnya yang dikemas menggunakan bungkus bekas rokok dan disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.

“Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan dari terduga pelaku mencapai berat 67,48 gram,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MFR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini, polisi telah memasukkan identitas R ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Simpan Ribuan OKT Ilegal, Pemuda 19 Tahun di Sukabumi Ditangkap Polisi

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utamanya,” tegas Tenda.

Akibat perbuatannya, MFR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKP Tenda Sukendar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Tag:

Pos-pos Terbaru