JUBIRTVNEWS.COM – Polisi telah menangkap empat orang pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga berinisial DR (30) tewas di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (2/5/2026) sore. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini mengatakan, tiga pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian. Kemudian, tiga hari setelah peristiwa itu, satu pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi. Empat pelaku yaitu MM, EE, MA dan MN.
“Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan serta sudah diamankan dan dilakukan penahanan terhadap 4 diduga pelaku yang ditahan di rutan Polsek Sukaraja,” ujar Aguk.
“Jumlah keseluruhan diduga pelaku dalam hasil proses penyelidikan dan penyidikan berjumlah 6 orang, status 2 orang diduga pelaku masih dalam pencarian,” imbuh Aguk.
Dua orang pelaku yang masih dalam pencarian berinisial AW dan MK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pengeroyokan diketahui dilatarbelakangi aksi balas dendam. Masing-masing pelaku juga memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban, seperti memukul korban menggunakan tangan kosong dan melempar batu.
“Saat ini bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik diantara lain yaitu rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, alat yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diamankan serta pengakuan langsung dari para saksi dan para pelaku dengan perannya masing-masing,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (30), warga Kampung Babakan Limbangan, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan.
Peristiwa tersebut terjadi di pool bus MGI, Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja.
Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, mengatakan bahwa dugaan sementara motif pengeroyokan dipicu aksi balas dendam. Sehari sebelum kejadian, tepatnya Jumat (1/5/2026), korban diduga sempat menganiaya salah seorang pelaku berinisial M di simpang pertigaan Goalpara.
Akibat penganiayaan tersebut, M mengalami luka sobek di bagian wajah hingga harus menjalani 10 jahitan.






