JUBIRTVNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, memberikan tanggapan terkait maraknya usulan mengenai perubahan ambang batas parlemen (*parliamentary threshold*). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, secara kelembagaan Komisi II belum menerima atau melakukan pembahasan resmi terkait revisi aturan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Heri Gunawan setelah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (30/4/2026).
“Terkait pembahasan Undang-Undang Pemilu, sampai hari ini belum ada. Belum ada rencana wacana untuk pembahasan tersebut di Komisi II,” tegas pria yang akrab disapa Hergun tersebut kepada media.
Heri menjelaskan bahwa berbagai usulan yang berkembang di publik, termasuk usulan agar ambang batas disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR RI (13 komisi), masih sebatas aspirasi dalam ruang demokrasi. Menurutnya, usulan dari tokoh seperti Yusril Ihza Mahendra maupun rekan sejawat di parlemen adalah hal yang wajar.
“Siapapun silakan bersuara, ini negara demokrasi. Tapi nanti pastinya akan ada aturan main, draf, ataupun DIM-nya (Daftar Inventarisasi Masalah). Dari draf dan DIM ini pasti akan ada pembahasan. Sampai hari ini belum ada, jadi saya belum bisa bicara lebih jauh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini memaparkan bahwa perubahan sebuah undang-undang biasanya dipersiapkan minimal satu tahun sebelum diberlakukan.
“Perkiraan saya kalau nanti 2027 selesai, ada kemungkinan di akhir tahun ini mulai berjalan, tapi sampai hari ini memang belum ada usulan yang masuk untuk dibahas,” pungkasnya.






