Beranda / Daerah / Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Kematian Nizam, Ibu Tiri Segera Disidang

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Kematian Nizam, Ibu Tiri Segera Disidang

JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan ibu tiri di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial TR (46), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak berinisial NS (13)

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra didampingi Kasi Intel Fahmi Rachman mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hasil koordinasi antara kejaksaan dan penyidik Polres Sukabumi.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 21 Mei 2026, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan perkara TR, yang sebagaimana telah diketahui sebagai perkara ibu tiri yang sempat ramai di pemberitaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Abram menjelaskan, pihak kejaksaan selanjutnya meminta keterangan langsung dari TR, karena sebelumnya hanya mempelajari perkara melalui berkas penyidikan. “Karena memang baru hari ini kami bisa meminta keterangan langsung dari TR, karena selama ini kami hanya membaca dari berkas perkara,” imbuhnya.

Baca Juga :  RSUD Palabuhanratu Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Bencana Simpenan

Keterangan tersangka kemudian dicocokkan dengan alat bukti yang diserahkan penyidik guna menyempurnakan rencana dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah kami meminta keterangan dari TR, disesuaikan dengan alat bukti tadi yang diserahkan dari penyidik ke kami, maka selanjutnya kami akan menyusun, menyempurnakan rencana dakwaan untuk menjadi surat dakwaan,” katanya.

Ia menuturkan, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar dapat segera disidangkan. Status penahanan TR kini juga telah beralih dari tahanan penyidik menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan.

“Status penahanannya pun sekarang sudah mulai beralih, dari tahanan penyidik menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.

“Untuk pasalnya sendiri, kami dakwa dengan dakwaan alternatif subsidaritas. Jadi, dakwaan kesatu itu melakukan kekerasan terhadap anak ayat 3 yang menyebabkan mati, ayat 2 menyebabkan luka berat, atau ayat 1 atau dakwaan keduanya itu KDRT,” imbuh Abram.

Baca Juga :  Disperkim Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan bagi Warga Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung

Ia menambahkan, ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman kalau ayat 3 maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum TR, Ferry Gustaman menyatakan kliennya dijerat Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3. Dia pun mempertanyakan status hukum kliennya dalam perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para saksi, disebutkan tidak ada saksi yang secara langsung melihat TR melakukan kekerasan terhadap korban.

“Termasuk juga saksi-saksi, tidak mengetahui bagaimana TR melakukan kekerasan, TR melakukan penganiayaan terhadap Nizam. Jadi lebih dari 25 saksi yang dimintai keterangan, ketika ditanya melihat dan menyaksikan, tidak ada satu pun yang menjawab bahwa mempraktikkan Bu TR melakukan kekerasan, seperti itu enggak ada,” tuturnya.

Menurutnya, sebagian keterangan saksi yang menyebut adanya kekerasan hanya berdasarkan informasi dari video yang beredar di media sosial dan pengakuan korban, sehingga dinilai sebagai testimonium de auditu.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Cikahuripan Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

“Artinya apa? Beberapa saksi yang menyatakan bahwa Bu TR melakukan kekerasan itu adalah testimonium de auditu, berdasarkan kepada rekaman video yang diunggah di media sosial, itu dasarnya. Jadi pengakuan dari seorang Nizam,” umgkap Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menyatakan pasal penelantaran maupun KDRT dinilai tidak tepat diterapkan kepada kliennya karena TR tidak memiliki hubungan hukum dengan korban. Sebab, pernikahan TR dengan AS, ayah korban, merupakan pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi.

“Kalau pasal yang didakwakan, saya bisa jelaskan penelantaran tidak masuk karena tidak punya hubungan hukum. KDRT tidak masuk karena tidak punya hubungan hukum, pernikahan siri. Tapi kalau kekerasan, itu perlu pembuktian nanti di pengadilan, dan klien kami menyangkal itu semua adanya kekerasan, termasuk para saksi juga enggak ada satu pun yang menyaksikan,” pungkasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru