Beranda / Kriminal / Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu di Gunungpuyuh dan Sukalarang, Sita Puluhan Paket Siap Edar

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu di Gunungpuyuh dan Sukalarang, Sita Puluhan Paket Siap Edar

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dan mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti seberat 90,98 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 18 hingga 19 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika.

AKP Tenda Sukendar mengatakan, kedua kasus itu berhasil dibongkar dalam waktu berbeda dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :  Hari OTDA XXX, Bupati Sukabumi Tekankan Birokrasi Pro Rakyat untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Kasus pertama diungkap petugas pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial US (42), warga Jalan Bhineka Karya, Kelurahan Karamat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas berwarna biru dan dompet kecil warna pink.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital serta telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi. Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan US mencapai 46,72 gram bruto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, US mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Serukan Kolaborasi untuk Pembangunan

Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial UN (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu handbag hitam berisi satu paket sabu ukuran sedang dan 50 paket kecil sabu siap edar yang telah dibungkus lakban cokelat.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa timbangan digital, lembaran plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam. Total sabu yang diamankan dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram.

Dari hasil interogasi, UN mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Polisi menduga UN berperan sebagai pengedar lapangan yang menjalankan transaksi menggunakan modus sistem tempel atau pemetaan koordinat di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Pencurian Motor Terungkap dari Postingan Medsos: Warga Cikujang Sukabumi Ditangkap

AKP Tenda menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman serius yang harus diberantas karena dapat merusak generasi muda.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tag:

Pos-pos Terbaru