Beranda / Peristiwa / Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Atap di SMKN 1 Cibadak Sukabumi

Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Atap di SMKN 1 Cibadak Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Insiden kecelakaan kerja maut terjadi di lingkungan SMKN 1 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (18/5/2026) pagi. Seorang pekerja bangunan berinisial H (28) dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat memasang rangka atap baja ringan.

Kapolsek Cibadak, Kompol Idji Djubaedi, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bersama sejumlah rekan kerjanya tengah melakukan rehabilitasi bangunan kelas praktik siswa.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), insiden bermula ketika korban berdiri di atas atap untuk menerima material bangunan.

Baca Juga :  Sasar Pemudik, 2 Begal Bercelurit di Jalur Parungkuda-Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap

“Saat kejadian korban dalam posisi berdiri di atas atap dan menerima tiang rangka baja ringan dari saksi yang berada di bawahnya. Kemudian saat itu tanpa disadari ternyata rangka baja itu menyentuh kabel utama dari tiang listrik PLN yang berjarak sekitar 2 meter dari atap sehingga dengan seketika mengakibatkan korban tersetrum,” ujar Kompol Idji dalam keterangannya.

Sengatan listrik tersebut menyebabkan korban terpental dan jatuh ke tanah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Rekan kerja korban, termasuk kakak kandungnya, langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sekarwangi. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Cibadak Sukabumi, Perempuan Tewas usai Terlindas Ban Truk

Setelah dinyatakan meninggal dunia, lanjut Kapolsek, jenazah pria asal Desa Karangtengah tersebut langsung dibawa ke rumah duka dan telah dimakamkan di TPU setempat sekitar pukul 12.00 WIB.

Kompol Idji menambahkan bahwa pihak keluarga korban, perwakilan sekolah, dan pihak pemborong (rekanan) telah melakukan musyawarah. Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah murni dan sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.

Usai kejadian, pihak keluarga korban dan perwakilan sekolah serta pihak yang mempekerjakan korban, telah melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan memutuskan tidak menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Video: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Sukabumi Gelar Rakor di Jampangkulon

“Keluarga korban juga telah menerima santunan duka sebesar Rp10 juta dari pihak yang mempekerjakan,” pungkas Kapolsek.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kerja Sama SMKN 1 Cibadak, Khoiron, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut korban merupakan pekerja dari pihak rekanan yang tengah mengerjakan proyek di lingkungan sekolah.

“Itu yang dipekerjakan oleh CV rekanan, dan sepenuhnya sudah diurus oleh pihak yang memperkerjakan,” singkatnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru