JUBIRTVNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menanggapi besaran gaji guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi yang dinilai masih rendah.
Menurut Heri Gunawan, kewenangan terkait penggajian PPPK paruh waktu berada di pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Kawan-kawan PPPK ini kewenangannya ada di Pemerintah Daerah karena penambahan karyawan itu ada di Pemda, dalam artian untuk paruh waktu. Jadi tentunya biasanya, itu tergantung kemampuan Pemdanya, seperti apa Pemda bisa membiayai,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan pemerintah pusat sejatinya telah memberikan subsidi kepada pemerintah daerah. “Karena kalau bicara subsidi, subsidi itu sudah diberikan dari pemerintah pusat,” katanya.
Heri kembali menegaskan bahwa persoalan gaji PPPK paruh waktu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dia menyatakan, kondisi-kondisi yang dialami PPPK paruh waktu, akan disampaikan ke Kemenpan RB.
“Seperti apa pemda menganggarakannya, nanti kita cek lebih lanjut untuk jadi masukan ke Kemenpan RB,” ujarnya.






