Golkar Minta Rp82 Miliar Tidak Dicairkan Tanpa Target Kinerja
Untuk mencegah penyertaan modal tersebut menjadi beban baru bagi keuangan daerah, Fraksi Golkar menawarkan sejumlah rekomendasi.
Pada tahap perencanaan, Pemda diminta melakukan sinkronisasi RJPP Perumda PP untuk periode 2027-2031, menyusun Feasibility Study dan Detailed Engineering Design (DED) yang bankable, menetapkan kebijakan dividen secara tertulis, serta menyusun roadmap rekrutmen SDM profesional.
Pada tahap pelaksanaan, Golkar mendorong penerapan pencairan dana secara bertahap berdasarkan IKU atau KPI.
Setiap tahapan pencairan, kata Golkar, harus melalui proses verifikasi yang melibatkan pihak independen, termasuk Inspektorat, Dewan Pengawas, dan tenaga ahli.
Fraksi Golkar juga mendorong pelibatan UMKM dan tenaga kerja lokal, membuka skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek yang memiliki risiko tinggi, serta menerapkan sistem dashboard digital yang mampu memantau perkembangan investasi secara real-time.
Sementara pada tahap evaluasi, Golkar meminta dilakukan evaluasi tahunan melalui Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, audit independen setiap tahun, serta pemberian sanksi berupa penundaan pencairan apabila indikator kinerja tidak tercapai.
Evaluasi juga harus mengukur dampak ekonomi secara nyata terhadap masyarakat dan daerah, bukan hanya berdasarkan laporan administratif Perumda.
Lima Pertanyaan Kunci untuk Pemda dan Perumda PP
Selain memberikan rekomendasi, Fraksi Golkar menyampaikan lima pertanyaan yang dinilai harus dijawab secara konkret oleh Pemerintah Daerah dan manajemen Perumda PP.
Pertama, bagaimana skema dan jadwal konkret penyelesaian kekurangan setoran modal dasar lama sebesar Rp5,17 miliar?
Kedua, bagaimana mekanisme pengikatan pencairan tranche dengan target kinerja dan siapa yang akan bertindak sebagai tim verifikasi independen?
Ketiga, bagaimana strategi konkret rekrutmen SDM profesional untuk mengimbangi skala investasi Rp82 miliar?
Keempat, apakah Pemda dapat menyerahkan dokumen proyeksi kapasitas fiskal atau KPJMD untuk memastikan alokasi Rp16,4 miliar per tahun tidak menggerus pemenuhan mandatory spending sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar?
Kelima, bagaimana kejelasan kebijakan, target rasio, serta jadwal setoran dividen Perumda PP sebagai salah satu sumber pendapatan daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena penyertaan modal Rp82 miliar bukan sekadar penambahan modal bagi BUMD, melainkan keputusan yang menggunakan uang publik dalam jumlah besar.
Golkar Tegaskan Pengawasan
Meski menyampaikan banyak catatan, Fraksi Golkar menegaskan tetap mendukung Raperda Penyertaan Modal Daerah tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dukungan itu, menurut Golkar, harus disertai dengan perbaikan substansi regulasi, penguatan tata kelola, target kinerja yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Fraksi Golkar memastikan akan mengawal pembahasan Raperda secara aktif, konstruktif, dan kritis agar penyertaan modal daerah benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi bagi Kabupaten Sukabumi.
“Perumda PP hadir bukan sekadar menghibur, tetapi harus mampu menggerakkan ekonomi dan wisata,” ujar Loka Tresnajaya.






