Golkar Bongkar Enam Persoalan dalam Raperda
Besarnya nilai penyertaan modal menjadi alasan Fraksi Golkar meminta Pemerintah Daerah memperketat aspek tata kelola dan regulasi.
Nilai Rp82 miliar tersebut bahkan disebut lebih dari enam kali lipat dibandingkan total ekuitas Perumda PP yang saat ini sekitar Rp12,93 miliar.
Fraksi Golkar kemudian menyoroti sedikitnya enam persoalan teknis dan yuridis dalam draf Raperda maupun Naskah Akademik.
Pertama, persoalan potensi ketidaksesuaian modal dasar.
Jika penyertaan modal baru sebesar Rp82 miliar ditambah modal yang telah disetor sekitar Rp12,82 miliar serta kekurangan setoran Rp5,17 miliar, total kekayaan yang dipisahkan berpotensi menembus lebih dari Rp100 miliar.
Angka tersebut perlu disinkronkan dengan ketentuan modal dasar dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 yang menetapkan modal dasar Perumda PP sebesar Rp18 miliar.
Kedua, Fraksi Golkar menilai Naskah Akademik belum memuat evaluasi yang memadai terhadap regulasi yang akan dicabut.
Pasal 13 Raperda mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2014, namun menurut Golkar, Naskah Akademik tidak menyertakan kajian evaluasi mengenai efektivitas regulasi tersebut sebelum pencabutannya.
Ketiga, mekanisme pencairan modal bertahap berbasis kinerja atau tranche disbursement belum tercermin dalam batang tubuh Raperda.
Padahal, kajian RIA dalam Naskah Akademik merekomendasikan agar pencairan modal dilakukan secara bertahap dan dikaitkan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicator (KPI).
Sementara Pasal 5 Raperda justru menetapkan pencairan secara relatif tetap sebesar Rp16,4 miliar per tahun untuk periode 2027-2031.
Bagi Golkar, mekanisme tersebut perlu diperbaiki agar uang daerah tidak otomatis dicairkan tanpa mempertimbangkan capaian kinerja Perumda.
Keempat, terdapat ketidaksinkronan periode Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
RJPP Perumda PP disusun untuk periode 2025-2029, sedangkan alokasi penyertaan modal dalam Raperda dirancang untuk periode 2027-2031.
Kelima, Fraksi Golkar menemukan kekeliruan rujukan hukum dalam Pasal 4 yang disebut merujuk ayat pada Pasal 3, meskipun ketentuan tersebut dinilai tidak memuat format pengayatan sebagaimana yang dirujuk.
Keenam, masih ditemukan kesalahan redaksional dalam dokumen Penjelasan Umum yang mencantumkan angka tahun 2016, padahal Raperda yang diusulkan berkaitan dengan tahun 2026.






