Beranda / Parlemen / Godok Aturan Penyerapan Tenaga Kerja, DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasikan Revisi Perda ke Kemenkum Jabar

Godok Aturan Penyerapan Tenaga Kerja, DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasikan Revisi Perda ke Kemenkum Jabar

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM — Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan koordinasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman dan masukan terkait tahapan serta batasan materi muatan dalam penyusunan perubahan Perda, khususnya dengan adanya perkembangan regulasi di tingkat nasional.

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Komisi IV Kabupaten Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terkait rencana revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ujar Ferry.

Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi penting agar perubahan Perda di Kabupaten Sukabumi dapat tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ferry juga menyinggung adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perkembangan regulasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan perubahan regulasi daerah.

Baca Juga :  Cerah di Sejumlah Wilayah, Prakiraan Cuaca Jabar 14 Juni 2026

“Jangan sampai ketika kita memiliki Perda, kemudian peraturan perundang-undangan di atasnya mengalami perubahan, sehingga ada ketidaksesuaian. Karena itu, hari ini kami berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat terkait tahapan dan batasan muatan lokal dalam Perda,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, Komisi IV memperoleh sejumlah masukan mengenai ruang lingkup materi yang dapat diatur dalam regulasi daerah, termasuk bagaimana menyesuaikannya dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Ferry berharap perubahan Perda Ketenagakerjaan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam bidang ketenagakerjaan.

“Harapannya, Perda ini bisa memberikan kepastian hukum terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Tentunya, regulasi ini harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Buka Suara Terkait Dugaan Manipulasi Data Siswa Peserta OSN 2024 di Sukabumi

Dorong Dampak Positif Industri terhadap Penyerapan Tenaga Kerja

Selain aspek kepastian hukum, Komisi IV juga menyoroti pentingnya keberadaan industri di Kabupaten Sukabumi memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Ferry mengatakan, salah satu perhatian Komisi IV adalah masih adanya masyarakat Kabupaten Sukabumi yang mengalami kesulitan untuk memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, Komisi IV menginginkan adanya pengaturan mengenai proporsi tenaga kerja lokal. Namun, dalam koordinasi tersebut juga disampaikan pentingnya memastikan agar kebijakan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

“Memang kami sebelumnya menginginkan adanya pembatasan, misalnya minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Kabupaten Sukabumi dan 20 persen dari luar Sukabumi. Namun, kami mendapat masukan bahwa pengaturan tersebut harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi,” ungkapnya.

Atas masukan tersebut, Komisi IV akan terus mencari formulasi dan landasan hukum yang tepat agar regulasi daerah dapat mendorong penyerapan tenaga kerja masyarakat Kabupaten Sukabumi tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ribuan Kelas Rusak, DPRD Sukabumi Dorong Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Darurat

“Bagaimana caranya agar perkembangan industri di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan pengangguran dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutur Ferry.

Ia menegaskan, proses penyusunan perubahan Perda masih akan terus dilakukan melalui tahapan pembahasan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh proses tersebut dapat menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi para pihak, serta dapat menjawab kebutuhan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mohon doa agar proses penyusunan Perda ini dapat terus berjalan dan nantinya memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya di bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru