JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKb) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).
Meski memberikan apresiasi atas berbagai capaian pemerintah daerah, F-PKB menegaskan bahwa sejumlah persoalan mendasar masih perlu mendapat perhatian serius, mulai dari ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, penguatan tata kelola desa, penanganan kawasan kumuh, hingga tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pandangan umum tersebut disampaikan Aang Erlan Hudaya terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai empat Raperda yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
WTP Harus Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat
Dalam pandangannya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, FPKB mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.
Namun, F-PKB mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Raihan WTP tidak boleh hanya dipahami sebagai keberhasilan administratif dan akuntansi semata, melainkan harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan antarwilayah,” tegas Aang.
F-PKB mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,70 triliun atau 99,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan realisasi Rp905,74 miliar atau 101,96 persen.
Meski demikian, fraksi tersebut menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal Kabupaten Sukabumi terhadap pemerintah pusat. Dari total pendapatan daerah, dana transfer tercatat mencapai Rp3,78 triliun dan masih menjadi sumber pendapatan terbesar.
Menurut F-PKB, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah perlu terus diperkuat melalui inovasi sumber-sumber PAD yang produktif tanpa menambah beban masyarakat kecil.
Selain itu, F-PKB juga menyoroti tingkat penyerapan belanja daerah sebesar 95,97 persen yang dinilai masih menyisakan ruang evaluasi terhadap efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Desa Harus Menjadi Motor Pembangunan
Terhadap Raperda tentang Desa, F-PKB menyatakan dukungan penuh karena desa dinilai sebagai fondasi utama pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Fraksi PKB mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen penting dalam menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penataan Kawasan Kumuh Jangan Rugikan Warga
Dalam pandangan terhadap Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, F-PKB menekankan pentingnya pemetaan berbasis data yang akurat dan mutakhir.
Fraksi PKB mengingatkan agar program penataan kawasan kumuh tidak berujung pada penggusuran yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebaliknya, kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, penyediaan akses air bersih, serta perbaikan kualitas hunian masyarakat.
Kekerasan Perempuan Jadi Alarm Serius
Sorotan paling tajam disampaikan F-PKB terhadap Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Fraksi PKB menilai regulasi tersebut sangat mendesak mengingat masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data dalam Nota Pengantar Bupati, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 239 korban perempuan dan anak membutuhkan perlindungan serta penanganan. Dari jumlah tersebut, 71 korban merupakan perempuan dewasa.
Data tersebut, menurut F-PKB, menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan secara nyata.
Karena itu, F-PKB meminta agar perda yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai produk hukum normatif, melainkan didukung oleh alokasi anggaran yang memadai, penguatan kelembagaan, serta program-program yang terukur dan berkelanjutan.
Perhatian juga harus diberikan kepada pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik perempuan, termasuk perlindungan terhadap perempuan kepala keluarga dan perempuan miskin di wilayah pedesaan.
Mengakhiri pandangan umumnya yang mengusung semangat “Peduli Umat, Melayani Rakyat”, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui panitia khusus (Pansus) DPRD.
F-PKB berharap seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, adil, dan mubarakah.






