JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pemandangan umum dan jawaban atas pendapat Bupati Sukabumi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Sidang Paripurna ke-7 yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026).
Ketiga regulasi yang digodok tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam pemaparannya, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi ketiga regulasi ini agar benar-benar berpihak pada kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan. Penyampaian resmi ini disampaikan langsung oleh Erpa Aris Purnama.
Akomodasi Muatan Lokal dan Transparansi Tata Kelola Desa
Mengenai Raperda tentang Desa, Fraksi PKS menyatakan kesepakatannya dengan pandangan Bupati bahwa regulasi ini wajib mengakomodir materi muatan lokal yang berkarakteristik khas Kabupaten Sukabumi. Kendati demikian, penyesuaian tersebut harus tetap berjalan selaras dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fraksi PKS berharap Raperda ini mampu bertindak sebagai fondasi yuridis yang kokoh bagi pemerintah desa dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transparan.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memacu pemerataan pembangunan desa berbasis potensi wilayah demi mendongkrak kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat setempat melalui partisipasi aktif warga.
Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan
Beralih pada Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, Fraksi PKS sejalan dengan eksekutif mengenai krusialnya merumuskan kebijakan umum perencanaan yang matang. Kebijakan ini nantinya akan diturunkan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Melalui regulasi ini, seluruh program pemenuhan hak perempuan ditargetkan dapat terintegrasi secara utuh ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik jangka menengah (lima tahunan) maupun tahunan. PKS optimis kehadiran perda ini akan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mewujudkan kesamaan hak, perluasan kesempatan, dan jaminan perlindungan bagi kaum perempuan di Kabupaten Sukabumi.
Penataan Permukiman Kumuh Berbasis Sinergi Kolektif
Terkait penanganan wilayah urban dan pemukiman, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh memicu perhatian serius. Fraksi PKS menyetujui langkah Bupati agar penetapan kawasan kumuh didasarkan pada proses kajian bersama yang komprehensif.
“Penyelesaian masalah permukiman kumuh menuntut sinergi kolektif yang solid antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten. Regulasi ini harus mampu memberikan arah, landasan, serta kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan,” ucap Erpa.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan bahwa persoalan pemukiman kumuh merupakan tantangan dinamis yang memerlukan penanganan berkelanjutan. Kuncinya terletak pada kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta agar target pemenuhan tempat tinggal yang layak, sehat, serta sejahtera lahir dan batin bagi seluruh warga Sukabumi dapat segera terealisasi.
Sidang paripurna berjalan dengan khidmat, ditutup dengan penyampaian apresiasi dari pimpinan sidang atas harmonisasi pandangan antara legislatif dan eksekutif demi percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.






