JUBIRTVNEWS.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seorang gadis berusia 13 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh pria lanjut usia berinisial AS (72), hingga mengakibatkan korban kini hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah ayah korban, D (40), menaruh curiga terhadap perubahan fisik anaknya, terutama pada bagian perut yang terlihat membesar tidak wajar.
“Pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke bidan desa untuk diperiksa, disana terungkap kalau korban hamil,” ujar AKP Sujana.
Setelah dilakukan pendekatan oleh keluarga, korban akhirnya mengungkap identitas pelaku, yakni seorang pria lansia yang dikenal dengan panggilan ‘A’ atau AS. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus memberikan uang tunai sebesar Rp10 ribu kepada korban setiap kali melancarkan aksinya.
“Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” lanjut Sujana.
Selain iming-iming uang, pelaku juga disebut sempat mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Hal itu membuat kasus ini tidak segera terungkap hingga kondisi kehamilan korban semakin jelas terlihat.
AS akhirnya diamankan pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolsek Kebonpedes. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diantar oleh keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar hasil Visum et Repertum, pakaian milik korban, serta dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sujana.







