Beranda / Daerah / Kasus Tawuran Usai Nobar Persib vs Persija di Sukabumi: Korban Luka Berat, 2 Pelaku Ditangkap

Kasus Tawuran Usai Nobar Persib vs Persija di Sukabumi: Korban Luka Berat, 2 Pelaku Ditangkap

JUBIRTVNEWS.COM – Polisi meringkus dua orang pelaku kasus tawuran yang menyebabkan seorang korban mengalami luka berat. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (Lingsel), Kabupaten Sukabumi, usai nonton bareng (nobar) pertandingan Persib melawan Persija pada Minggu (10/5/2026) malam.

“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam pasca nobar pertandingan Persib lawan Persija,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono dalam rilis di Polres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).

Sentot menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingsel, tepatnya di seberang Resto King Raos, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, pada hari Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Tangkap 2 Pengedar Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Barang Bukti Disita

Menurut Sentot, korban berinisial MT, usia 19 tahun, warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

“Korban mengalami luka berat berupa luka sayatan di kepala, leher, kaki, serta putusnya jari telunjuk tangan kanan. Diduga akibat sabetan senjata tajam dan sempat mengalami perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi,” kata Sentot.

Adapun pelaku yang diringkus yakni berinisial FF (21), warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Dia ditangkap di sekitar Jalan Cibolang, Cibatu, Cisaat pada hari Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

“FF diduga membawa senjata tajam jenis golok patimura saat di lokasi kejadian,” tutur Sentot.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 WNA asal Yaman Terduga Pelaku Curas Ratusan Juta di Sukabumi

Pelaku lainnya berinisial RPM (20), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang ditangkap di rumahnya di wilayah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, pada hari Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“RPM ini diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis golok patimura ke arah korban,” lanjut dia.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berukuran panjang lengkungan sekitar kurang lebih 70 cm, sebilah senjata tajam jenis celurit panjang bergagang kayu berukuran sekitar 170 cm dan sebilah senjata tajam jenis pedang katana atau samurai bergagang kayu berukuran kurang lebih sekitar 70 cm.

Baca Juga :  Tanggul Belum Diperbaiki, Desa Cikahuripan Cisolok Kembali Banjir: Bronjong Sudah Ada, Tapi Belum Jelas Kapan Dipasang

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, dan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial karena selain membahayakan keselamatan juga dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru