JUBIRTVNEWS.COM – Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa (2/6/2026).
Aksi bertajuk “2626” ini digelar guna menagih realisasi sederet janji politik Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mulai dari dana abadi, kepastian insentif, hingga keberlanjutan Program Pemberdayaan RT/RW (P2RW).
Massa aksi mulanya berkumpul di Gedung Juang pada siang hari sebelum akhirnya melakukan long march menuju Balai Kota Sukabumi. Di depan kantor pusat pemerintahan tersebut, sejumlah perwakilan massa bergantian menyampaikan orasinya. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, pun sempat keluar menemui massa.
Tak berhenti di Balai Kota, massa kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kota Sukabumi. Pengamanan dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI. Hingga sore hari, peserta aksi masih bertahan di depan gedung legislatif.
Ketua RW 01 Kelurahan Kebonjati, Jukardi Jayani, mengatakan aksi tersebut membawa lima tuntutan utama, pertama yakni berkaitan dengan pencairan dana insentif RT/RW yang diharapkan dapat dilakukan tepat waktu.
“Mohon dana insentif RT/RW tepat waktu, jadi tidak menyeberang bulan. Contoh Januari, Februari, Maret, harusnya dibayar bulan Maret maksimal tanggal 20. Ternyata baru dibayar bulan April tanggal 15. Berarti kan sudah melonjak ke bulan berikutnya,” kata Jukardi.
Tuntutan kedua, Forum RT/RW juga meminta keberlanjutan Program Pemberdayaan RT/RW (P2RW) yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Mereka menolak jika program tersebut diganti dengan program Padat Karya karena dinilai belum memiliki kepastian anggaran apalagi saat ini tengah dilakukan efisiensi.
Jukardi menyebut, berdasarkan hasil komunikasi dengan pemerintah daerah, program P2RW direncanakan kembali dimasukkan dalam anggaran perubahan yang pembahasannya diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
“Hari ini akan diganti dengan Padat Karya, nah sementara dana Padat Karya pun belum tentu. Makanya kami dari Forum Ketua RT/RW Kota Sukabumi menuntut agar P2RW ini dilaksanakan kembali, dilanjutkan kembali.
Akhirnya ada jawaban bahwa P2RW ini akan masuk ke dana perubahan. Dana perubahan nanti antara Agustus-September, karena ketok palu untuk dana perubahan adalah bulan September,” katanya.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan pengelolaan Dana Kelurahan sebesar Rp 200 juta per tahun untuk setiap kelurahan. Forum RT/RW meminta agar dana tersebut dikelola secara swakelola dan tidak dikontraktualkan.
Menurutnya, sistem kontraktual berpotensi mengurangi nilai manfaat anggaran karena adanya berbagai biaya dan kewajiban administrasi. Sementara melalui mekanisme swakelola, dana tersebut dinilai dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal oleh masyarakat.
“Karena kalau sudah dikontraktualkan, minimal atau maksimal 35% sudah hilang. Dari mulai kontrak, mulai asosiasi, belum lagi ke dinas, belum lagi pajak, itu kewajibannya. Sementara kalau diswakelola, itu tidak ada pajak, tidak ada kewajiban kita membayar ke Pemda, tidak ada kewajiban kita harus ke asosiasi. Berarti dana murni yang Rp 200 juta ini bisa dibagi oleh beberapa RW dari satu kelurahan,” katanya.
Selanjutnya, Forum RT/RW juga menyoroti realisasi program Dana Abadi sebesar Rp10 juta per tahun untuk setiap RT yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Wali Kota Sukabumi. Mereka mempertanyakan realisasi program tersebut yang hingga kini belum terealisasi.
“Dana Abadi yang 10 juta per tahun untuk satu RT. Sementara RT di Kota Sukabumi ada 1.500 sekian, kalau dibulatkan 1.600. Kali 10 juta berarti Rp 16 miliar, sampai hari ini belum terealisasi,” imbuhnya.
Menurut Jukardi, program Dana Abadi Rp10 juta per RT yang pernah dijanjikan harus direalisasikan menggunakan dana pribadi Wali Kota. Sebab jika dibebankan kepada APBD, nilainya mencapai sekitar Rp16 miliar sehingga memberatkan keuangan daerah.
“Dengan catatan uang pribadi,” katanya.
Tuntutan terakhir berkaitan dengan pernyataan Wali Kota yang menyebut Forum Ketua RT/RW tidak memiliki legitimasi atau dianggap liar. Atas pernyataan tersebut, Forum RT/RW menuntut Wali Kota Sukabumi menyampaikan permohonan maaf.
“Yang kelima, permohonan maaf atas pernyataan Wali Kota Sukabumi bahwa Forum Ketua RT/RW ini adalah non legitimasi atau liar,” ujar Jukardi.







