Beranda / Video / Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Masyarakat akan menentukan pemimpinnya untuk 5 Tahun kedepan pada tanggal 27 November nanti.

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Sukabumi: O2SN Ajang Mencari Bibit Atlet Baru

Tidak terkecuali dengan Kabupaten Sukabumi, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bersaing mendapatkan hati masyarakat di Pemilu nanti.

Baca Juga :  Bimbingan Haji Kloter 39, Calon Jemaah Sukabumi Jalani Vaksinasi dan Terima Perlengkapan

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Sinergi Tokoh dan Warga, Penataan Ulang Alun-Alun Jampangkulon Sukabumi Akhirnya Disepakati

Baca juga: Geopark Ciletuh Spektakuler, Andri Hidayana: Jadi Cikal Bakal Wisata Pantai Cikadal

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: