Beranda / Video / Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Masyarakat akan menentukan pemimpinnya untuk 5 Tahun kedepan pada tanggal 27 November nanti.

Baca Juga :  Penilaian Pos Satkamling oleh Dirbinmas Polda Jabar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Tidak terkecuali dengan Kabupaten Sukabumi, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bersaing mendapatkan hati masyarakat di Pemilu nanti.

Baca Juga :  Video: Transparansi Dana Desa, Nagraksari Sukabumi Gelar Musdesus Evaluasi BUMDes Nasa Berkarya

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Ayah Tiri Bejat, Cabuli Anak Sambung di Purabaya Sukabumi

Baca juga: Geopark Ciletuh Spektakuler, Andri Hidayana: Jadi Cikal Bakal Wisata Pantai Cikadal

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: