JUBIRTVNEWS.COM – Kabar gembira bagi para tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang mencakup lintas profesi, mulai dari guru, dosen, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan (nakes), hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Kebijakan strategis nasional ini disepakati dalam rapat finalisasi penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Rapat lintas sektoral tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, kesepakatan ini merupakan hasil dari rangkaian diskusi mendalam antarkementerian yang difasilitasi DPR RI guna menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian nasional.
“Dan, alhamdulillah, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kami rumuskan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers pascarapat.
Poin-Poin Utama Kesepakatan Penataan ASN:
1. Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Lintas Profesi
Pemerintah memutuskan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini tidak lagi terbatas bagi tenaga pendidik, melainkan menjangkau dosen, petugas Damkar, Satpol PP, nakes, serta tenaga teknis pelaksana.
”Nah, itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo menegaskan.
2. Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS 2027
Pegawai yang dinaikkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu dipastikan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada tahun 2027.
”Jadi, ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” jelas Prasetyo.
3. Perpanjangan Kontrak 174 Ribu Lebih Guru Non-ASN
Bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026, Prasetyo memastikan pemerintah memberikan perpanjangan masa kerja. Kebijakan ini menyelamatkan sekitar 172.323 guru di bawah Kemendikdasmen dan 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
4. Pengaturan Khusus Batas Usia CPNS Tenaga Kesehatan
Pemerintah juga merancang formula perlakuan khusus (special treatment) terkait kelonggaran batas usia bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi CPNS, mengingat kontribusi nyata dan kebutuhan lapangan yang tinggi.
”Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana, kan, banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujar Prasetyo.
5. Pendaftaran Seleksi CPNS Bergulir Bulan Ini
Selain skema 2027, Prasetyo menyebut proses pendaftaran seleksi CPNS tahap awal disepakati mulai bergulir pada November 2026 ini. Masyarakat dan calon pelamar diimbau memantau pengumuman resmi KemenPAN-RB untuk mempersiapkan diri.
Penyesuaian Kemampuan Fiskal Negara
Prasetyo kemudian menegaskan bahwa seluruh keputusan ini menjadi komitmen bersama pemerintah dan DPR RI dalam menuntaskan permasalahan kepegawaian secara bertahap.
“Pemerintah berkomitmen menuntaskan permasalahan satu per satu. Solusi akan terus kita cari dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal negara,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian kebijakan pengangkatan dan penataan status PPPK paruh waktu ini dijadwalkan berlaku secara resmi dan bertahap terhitung mulai 1 Januari 2027.













