JUBIRTVNEWS.COM – Menjelang musim ibadah haji 1447 H/2026 M, Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat akses menuju Kota Suci Makkah dengan memberlakukan pembatasan bagi individu tanpa izin resmi sejak Senin, 13 April 2026.
Kebijakan yang diumumkan melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi ini bertujuan untuk mengatur pergerakan jemaah dan menjaga kelancaran serta keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Dalam aturan tersebut, hanya pihak tertentu yang diizinkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin khusus untuk bertugas di area tempat-tempat suci.
Adapun mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan ditolak masuk dan diminta untuk kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
Selama periode itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di wilayah Makkah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung tertib dan sesuai kapasitas.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha dikutip dari laman Kemenhaj RI, Selasa(14/4/2026) .
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk:
Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi;
Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi;
Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Kemenhaj juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.







