JUBIRTVNEWS.COM – BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan akan menindak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, termasuk yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbukti melanggar akan diproses dan dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika terbukti aktif dalam judi online, tentunya kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memproses oknum ASN yang melakukan atau aktif dalam judi online sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah.
Menurutnya, sanksi disiplin yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran berat, ASN dapat dikenai hukuman mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila perbuatannya menimbulkan dampak terhadap diri sendiri, organisasi, maupun pemerintah daerah.
“Hukuman disiplin itu ada ringan, sedang, dan berat. Untuk hukdis berat tahap pertama turun satu level jabatan, tahap kedua kehilangan jabatan, dan tahap ketiga diberhentikan,” katanya.
Ganjar mengungkapkan, hingga kini BKPSDM belum menemukan adanya ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi yang terlibat judi online. Namun, jika nantinya ditemukan dan terbukti, pihaknya memastikan akan segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, agar menjauhi praktik judi online serta terus menjaga integritas dan profesionalisme sebagai aparatur negara.
“Kami harap teman-teman PNS, PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tidak terlibat atau tidak aktif dalam judi online,” pungkasnya.






