Beranda / Daerah / Disdik Kabupaten Sukabumi Tegaskan MPLS Wajib Ramah Anak 

Disdik Kabupaten Sukabumi Tegaskan MPLS Wajib Ramah Anak 

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 wajib menerapkan prinsip ramah anak. Seluruh bentuk perpeloncoan, kekerasan hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif dilarang dalam kegiatan MPLS.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di Kabupaten Sukabumi Tahun Ajaran 2026/2027.

Deden mengatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, menyenangkan, inklusif dan berpusat pada peserta didik.

“Kita sudah mengeluarkan edaran tentang MPLS yang ramah, disitu sudah disusun bagaimana memperlakukan peserta didik baru. Kemudian yang berkaitan dengan hal-hal teknis itu sudah diatur di edaran kita,” ujar Deden.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan dan Respons Darurat, Satlantas Sukabumi Latih Sopir Ambulans

Deden mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, mulai dari PAUD, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Menurutnya, penyusunan surat edaran itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai pedoman pelaksanaan MPLS.

“Sehingga konsep-konsep orientasi siswa kemudian pelaksanaan kegiatan MPLS harus berpedoman kepada Permendikdasmen tentang sekolah aman dan nyaman, bagaimana memberikan keleluasan kepada peserta didik, kemudian pendidikan usia anak dan lain sebagainya semua sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

MPLS dilaksanakan selama lima hari, dimulai 13 hingga 17 Juli 2026 atau pada pekan pertama tahun ajaran baru sesuai jadwal pembelajaran masing-masing sekolah.

Baca Juga :  Bawaslu Catat 10 Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi. Berikut Keterangannya

Dalam surat edaran itu dijelaskan, pelaksanaan MPLS bertujuan mengenalkan lingkungan sekolah, warga sekolah, kurikulum, potensi diri peserta didik, menumbuhkan karakter, serta membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Seluruh satuan pendidikan juga diwajibkan menerapkan prinsip pelaksanaan MPLS yang ramah anak, aman dan nyaman, inklusif, bebas kekerasan, bebas diskriminasi, menghormati hak anak, edukatif, menyenangkan, sederhana, serta tidak memberatkan orang tua.

Materi yang wajib diberikan kepada peserta didik baru meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, edukasi sopan santun bermedia sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S). Sekolah juga dapat menambahkan materi lain, seperti pencegahan perundungan, pendidikan karakter, literasi, mitigasi bencana, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, hingga pengenalan kearifan lokal Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  MPLS Usai, TK Angkasa Cibalimbing Sukabumi Mantapkan Komitmen Pendidikan Unggul

Dalam pelaksanaannya, seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan perpeloncoan dalam bentuk apapun, kekerasan fisik maupun psikis, perundungan, pemberian hukuman yang merendahkan martabat peserta didik, melakukan pungutan biaya kepada peserta didik maupun orang tua, dilarang mewajibkan atribut yang tidak edukatif atau memberatkan, memberikan tugas di luar tujuan MPLS, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, maupun melakukan segala bentuk diskriminasi.

“Di MPLS ini tidak boleh memberatkan orang tua, tidak boleh orang tua harus iuran jadi harus semuanya gratis, kemudian berkenaan dengan perpeloncoan dari dulu sudah tidak boleh,” pungkasnya. 

Traktir Kopi
Tag: