JUBIRTVNEWS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (raker) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Raperda tersebut kini memasuki tahap penyelarasan dan perapihan draf sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi dan dievaluasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan pembahasan dilakukan untuk menyinkronkan berbagai masukan dari pemerintah desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Kami di Dewan tentu ingin mengakomodir harapan mereka sekuat tenaga. Masukan yang sudah diserap kita sampaikan dan sinkronkan dengan pihak Pemda, mulai dari DPMD, Bagian Hukum, BPKAD, Bapperida, hingga Tapem,” ujar Iwan usai raker kepada jubirtvnews.com.
Menurutnya, masukan tersebut selanjutnya akan disesuaikan oleh tim pemerintah daerah agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari hasil pembahasan, Komisi I bersama Pemda menyepakati sejumlah substansi utama. Salah satu fokusnya adalah memastikan regulasi desa dapat memberikan kemudahan dan mendukung kelancaran pelayanan publik di tingkat desa.
Iwan menyebutkan, proses perapihan draf Raperda Desa ditargetkan selesai dalam satu minggu. Setelah draf internal rampung, Raperda akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur untuk menjalani tahapan fasilitasi serta evaluasi.
Terkait target pengesahan, Iwan mengatakan waktunya masih bergantung pada proses evaluasi di tingkat provinsi.
“Mengenai target berapa lamanya, itu bergantung pada proses di provinsi nanti. Namun, kalau evaluasi dari provinsi sudah selesai dan kembali ke kabupaten, proses eksekusi pengesahannya akan berlangsung cepat,” pungkasnya.





