Beranda / Parlemen / Pemkab-DPRD Sukabumi Berkomitmen Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Pemkab-DPRD Sukabumi Berkomitmen Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana menyatakan DPRD tengah melakukan pembahasan Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang perlindungan disabilitas.

Menurut Bayu, Raperda tentang disabilitas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap warga Kabupaten Sukabumi, khususnya penyandang disabilitas.

“Raperda ini memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas ini bisa terpenuhi, terutama pemerintah daerah itu hadir dalam bentuk program, kebijakan, fasilitas yang ramah terhadap disabilitas,” ujar Bayu.

Baca Juga :  Open House Sekolah Hasil Revitalisasi, Pemkab Sukabumi Dorong Pemanfaatan Optimal Fasilitas

Menurut Bayu, Raperda itu dalam proses difasilitasi biro hukum pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apabila ditetapkan menjadi Perda maka semua instansi pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah harus menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.

“Misalnya di setiap penyelenggaraan pelayanan masyarakat misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, pendidikan, perizinan, menyediakan akses untuk kursi roda atau fasilitas juga sarana dan prasarana yang memudahkan penyandang disabilitas,” tambahnya.

Baca Juga :  Jawaban Pemda atas Pandangan Fraksi Diterima DPRD Sukabumi, RAPBD 2027 Segera Dibahas

Lebih lanjut Bayu menyatakan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pembahasan empat Raperda pada tahun ini yakni perlindungan disabilitas, tentang perhubungan, kesejahteraan rakyat dan yang terakhir tentang ketertiban masyarakat.

Bayu yang merupakan anggota DPRD Fraksi PKB itu menyatakan dari empat Raperda itu, dua diantaranya yakni Raperda perlindungan disabilitas dan tentang perhubungan telah selesai penandatangan berita acara kesepakatan pembahasan.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Usai Alun-alun Suryakencana Kebakaran

Selanjutnya dua Raperda ini tengah dalam proses difasilitasi biro hukum pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apabila sudah keluar fasilitasi biro hukum provinsi nanti akan ada evaluasi hasil penyempurnaan setelah itu bisa diparipurnakan.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru