JUBIRTVNEWS.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melontarkan kritik pedas terhadap belasan perusahaan menara telekomunikasi yang mengabaikan undangan resmi pemerintah daerah. Ketidakhadiran para pengusaha tersebut dinilai sebagai bentuk sikap tidak menghormati aturan dan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dari total 14 perusahaan provider menara yang dipanggil untuk membahas persoalan izin dan legalitas, tercatat hanya tiga perusahaan yang memenuhi undangan. Hal ini memicu kekecewaan mendalam bagi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.
Hamzah menegaskan bahwa surat undangan resmi telah dilayangkan sejak sepekan sebelum agenda dimulai. Namun, mayoritas perusahaan justru mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Saya sangat menyayangkan. Ini bukan soal menghambat investasi, tapi soal menghargai aturan dan pemerintah daerah,” tegas Hamzah usai rapat di DPMPTSP, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai, perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh hanya mengambil keuntungan bisnis di Sukabumi tanpa mematuhi kewajiban administrasi dan regulasi yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama dinas terkait membahas persoalan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini masih banyak belum dimiliki perusahaan tower.
“Masih banyak tower yang belum punya SLF. Ini yang sedang kami dorong agar segera diproses dan diselesaikan,” ujarnya.
Hamzah menegaskan, DPRD tidak anti investasi. Namun seluruh perusahaan wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
“Silakan investasi, kami mendukung. Tapi jangan abaikan aturan. Jangan sampai bisnis jalan, tapi kewajiban terhadap daerah diabaikan,” katanya.
Lebih jauh, DPRD juga menyoroti besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tower telekomunikasi yang dinilai belum tergarap maksimal akibat masih lemahnya kepatuhan administrasi.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah tower di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang diduga telah mengantongi izin lengkap.
“Potensinya besar sekali untuk PAD. Dari izin saja sudah lumayan, belum dari kontribusi lainnya seperti CSR,” ungkap Hamzah.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban perizinan.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Karena kalau dibiarkan, kesannya perusahaan-perusahaan ini menganggap enteng Pemkab Sukabumi,” tandasnya.







