JUBIRTVNEWS.COM – Estafet kepemimpinan di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, resmi bergulir. Tri Pudi Indriyanto resmi dilantik sebagai Kepala Desa melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan dalam prosesi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sumberjaya, Rabu (6/5/2026).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Tegalbuleud, Encep Iskandar, mewakili Bupati Sukabumi. Pelantikan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.415-DPMD tertanggal 4 Mei 2026.
Penetapan Tri Pudi sebagai kepala desa merupakan hasil dari Musyawarah Desa (Musdes) PAW yang telah digelar secara demokratis pada 2 April 2026 di SDN Sumberjaya. Mekanisme PAW ini ditempuh sebagai solusi konstitusional untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan roda pemerintahan desa.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat dengan suasana yang khidmat.
Dalam arahannya, Camat Encep Iskandar menekankan bahwa sisa masa jabatan yang ada bukan merupakan alasan untuk bekerja santai. Sebaliknya, ia menuntut akselerasi dalam pelayanan publik dan pembangunan fisik maupun non-fisik.
“Kepala desa PAW harus mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja maksimal,” tegas Encep.
Ia juga berpesan agar kepala desa terpilih segera melakukan konsolidasi internal guna menjawab berbagai kebutuhan mendesak warga Sumberjaya.
Dengan dilantiknya Tri Pudi Indriyanto, Pemerintah Kecamatan berharap program-program strategis yang telah direncanakan sebelumnya dapat segera dilanjutkan dan ditingkatkan. Fokus utama tetap pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan infrastruktur desa secara berkelanjutan.
Hadirnya kepemimpinan baru ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat Desa Sumberjaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.







