Beranda / Daerah / Dugaan Pungli di Wisata Puncak Aher Sukabumi, Legalitas dan Pengelolaan Disorot

Dugaan Pungli di Wisata Puncak Aher Sukabumi, Legalitas dan Pengelolaan Disorot

JUBIRTVNEWS.COM – Pesona panorama matahari terbenam dan hamparan awan di Puncak Aher, kawasan Geopark Ciletuh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kini dibayangi polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan persoalan legalitas pengelolaan.

Destinasi wisata yang berada di ketinggian sekitar 350 mdpl tersebut disebut-sebut menarik biaya dari wisatawan tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya penarikan tarif parkir dan camping di lokasi.

Berdasarkan pantauan hingga Senin (20/4/2026), papan tarif masih terpasang di area wisata. Pengunjung dikenakan biaya parkir Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Selain itu, tersedia tarif Rp100.000 per tenda bagi wisatawan yang ingin berkemah di area camping ground.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penarikan biaya ini telah berlangsung sejak akhir 2025, bertepatan dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Dipungut Biaya Tanpa Karcis

Persoalan mulai mencuat setelah Wawan, pihak yang diberi kuasa oleh pemilik lahan, menyoroti pengelolaan yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku awalnya hanya ditugaskan untuk menjaga lahan, tanpa arahan membuka aktivitas wisata komersial.

“Awalnya tidak ada arahan untuk membuka wisata ataupun parkiran di sana. Saya juga tidak mengikuti perkembangan sejak awal,” ujar Wawan saat ditemui.

Setelah melakukan peninjauan, Wawan berkomunikasi dengan pengelola lapangan berinisial K. Dari komunikasi tersebut, ia sempat menerima setoran sebesar Rp900 ribu yang disebut sebagai hasil pengelolaan sejak libur tahun baru hingga menjelang Ramadan 2026.

Namun demikian, ia menilai pengelolaan tersebut tidak disertai keterbukaan terkait pemasukan. Hal itu kemudian dilaporkan kepada pemilik lahan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemilik lahan melalui perwakilannya sempat membuat kesepakatan pembagian hasil dengan pengelola, yakni 40 persen untuk pemilik dan 60 persen untuk pengelola.

Baca Juga :  Menunggu dari Sebelum Indonesia Merdeka, Kampung di Desa Sirnarasa Sukabumi Kini Bisa Dilalui Mobil

Wawan juga mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ciemas dan sempat menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu. Namun, upaya tersebut ditolak karena status perizinan lokasi wisata belum jelas.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyarankan agar persoalan ini ditelusuri lebih lanjut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan aspek legalitasnya.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kawasan Puncak Aher belum mengantongi izin usaha, izin lingkungan, maupun klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Kondisi ini membuat aktivitas penarikan biaya di lokasi berpotensi melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Dusun Mekarsari I, Cepi Mubarok, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kontribusi nyata dari aktivitas wisata tersebut terhadap masyarakat sekitar.

Baca Juga :  'Ciracap Tanah Legenda', Lagu Karya Ridho Losa yang Guncang Panggung Hari Nelayan Ujunggenteng ke-59

“Selama ini belum ada manfaat langsung yang dirasakan warga. Padahal seharusnya keberadaan wisata bisa membantu pembangunan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perawatan akses jalan menuju lokasi selama ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, bahkan kerap menggunakan dana pribadi.

Sebagai pembanding, pengelolaan wisata di kawasan lain seperti Bukit Paralayang dinilai lebih terbuka dan kooperatif, termasuk dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah serta komitmen dalam pengurusan perizinan.

Hingga kini, papan tarif di kawasan Puncak Aher masih terpasang. Situasi ini menegaskan pentingnya penataan pengelolaan wisata yang sesuai aturan, guna menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi citra pariwisata Kabupaten Sukabumi, khususnya kawasan Geopark Ciletuh.

Tag:

Pos-pos Terbaru