Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ini Harapan Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi

APDESI Kabupaten Sukabumi
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kades oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Gor Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. | Foto: Youtube @jubirtv

CISAAT, jubirtvnews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara sah menambah masa jabatan 378 Kepala Desa selama dua tahun.

Penambahan masa jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kades oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Gor Pemuda Cisaat pada hari Selasa, 11 Juni 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi dua tahun ini.

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Viral, Pria Diduga Mencuri Digaruk Warga di Palabuhanratu Sukabumi

Reporter: Erpan

Editor Video: Asrul

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) di Setujui Jadi Perda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *