Beranda / Nasional / Jumlah Pekerja Kena PHK Capai 53.490 Orang hingga Agustus 2026

Jumlah Pekerja Kena PHK Capai 53.490 Orang hingga Agustus 2026

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut dirilis melalui situs Satudata Kemnaker dan berasal dari pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi di Indonesia, dengan total 10.880 pekerja terdampak.

Baca Juga :  Termasuk Sukabumi, Kemenag Lakukan Pemantauan Hilal Awal Syawal 1447 H di 117 Lokasi

“Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tulis keterangan dalam situs Satudata Kemnaker, dikutip Minggu (27/9/2026).

Kemnaker menegaskan bahwa data PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami pembaruan.

Baca Juga :  Cara Cek Status BSU 2025 via Pospay dan Panduan Pencairan di Kantor Pos

Hal itu karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.

“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga :  Ada Fenomena Bulan Purnama dan Super New Moon, BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob

Kemnaker juga menjelaskan bahwa tidak semua pekerja yang berhenti bekerja masuk dalam statistik PHK tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025, pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan data PHK pada sistem JKP.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru