Beranda / Video / Mendagri Tito: Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri Tito: Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Traktir Kopi

JAKARTA, jubirtvnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  THR ASN-TNI-Polri Mulai Cair 17 Maret 2025, Segini Besarannya

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujar Tito, di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Minta ASN Pemprov Jabar Ngantor Lebih Pagi Selama Ramadan, Ini Alasannya

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Baca Juga :  Pencurian Ternak Modus Sembelih di Kandang Terjadi di Surade Sukabumi, 4 Kambing Raib 3 Mati

Berita Video Selengkapnya: 

Baca juga: Sejarah! Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Piala Dunia 2026

Editor Video: Wildan

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru