Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Video: Sensasi Baru di Pantai Karanghawu: Eduwisata Lebah Madu Tawarkan Keindahan Alam dan Pengalaman Unik

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Bencana, Hamzah Gurnita Fokus Kawal Bantuan untuk Korban Banjir Cisolok

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Kasus Ganja Ditanam Dalam Pot di Sukabumi, Polisi Sebut Salah Satu Tersangka Relawan Dapur MBG

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: