Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Reses di Surade Sukabumi, Anggota DPRD Jabar Fokus Infrastruktur dan Anti Putus Sekolah

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Dorong Peran Suami dalam Program KB, DPPKB Sukabumi Gelar Pembinaan Paguyuban KB Pria di Surade

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Masjid di Cikembar Sukabumi Ambruk saat Jemaah Salat Subuh, 2 Orang Terluka

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Pos-pos Terbaru