Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan PRNU, Bupati Sukabumi Ajak NU Bersinergi Wujudkan Masyarakat Berkualitas

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-Turut Dari BPK RI, Ini Kata Bupati

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Soal Lingkungan hingga Investasi, DPRD Sukabumi Bahas 3 Raperda di Paripurna Perdana 2025

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: