Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Ketua PPK Palabuhanratu Dukung Proses Hukum Bagi KPPS Bermasalah

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  AI Goes to School Hadir di Bogor: Transformasi Guru Lewat Literasi Digital, Etika, dan Teknologi AI

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Hari Jadi ke-267, Forkopimcam Gelar Ziarah ke Makam Eyang Santri Dalem Pencetus Nama Surade

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Pos-pos Terbaru