Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Sukabumi Ikuti Silaturahmi Pimpinan Daerah di Bandung

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Dominan Berawan dengan Potensi Hujan Lebat, Prakiraan Cuaca Jabar 2 Januari 2026

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Hamzah Gurnita Sambut Terpilihnya Kembali Hasim Adnan sebagai Ketua DPC PKB Sukabumi 2026-2031

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: