Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berharap Penanganan Lebih Cepat Lagi

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Tabligh Akbar 1 Muharram 1447 H, Warga Jampangkulon Padati Masjid Besar Sambut Ustadz Yusuf Mansur

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Resmikan Masjid dan Gedung Serbaguna, Bupati Sukabumi Dorong Aktivitas Keagamaan dan Pemberdayaan Warga Sagaranten

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: