Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Video: Revitalisasi SDN Sukatani Surade Sukabumi Senilai Rp1,7 Miliar Resmi Bergulir

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Tunda Sejumlah Acara Hari Jadi ke-155, Kondisi Nasional Jadi Pertimbangan

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Video: Bupati Asjap Apresiasi SDN 3 Surade, Sekolah Berbudaya Sunda di Sukabumi Selatan

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru