Beranda / Politik / Iyos Somantri Ajukan Cuti Kampanye, Bawaslu: Bupati Sukabumi Diharuskan Ikuti Aturan Cuti

Iyos Somantri Ajukan Cuti Kampanye, Bawaslu: Bupati Sukabumi Diharuskan Ikuti Aturan Cuti

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri sudah mengajukan atau melayangkan surat cuti diluar tanggungan negara ke pejabat Gubernur Jawa Barat untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi Abdullah Sarabiti mengungkapkan bahwa Iyos sudah memberikan surat pemberitahuan terkait pengajuan cuti ke penjabat Gubernur.

“Iya sudah, kami sudah menerima surat pemberitahuan cuti dari Pak Iyos ke penjabat Gubernur,” kata Abdullah Sarabiti usai Raker Persiapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon serta Rakor Kampanye Pilbup-Wabup Sukabumi di Hotel Augusta Cikukulu Cicantayan, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  4 Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi Lolos UKK DPW, Penentuan Kini di Tangan DPP

Baca juga: Ijazah Iyos Somantri Diverifikasi, KPUD Kabupaten Sukabumi Datangi SMAN 2 Kota Tasikmalaya

Diketahui isi dari surat tersebut mengungkapkan bahwa Iyos Soemantri mengajukan cuti diluar tanggungan negara mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. “Iya sudah disetujui oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat,” terang Abdullah Sarabiti.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI Sukabumi 2025-2029, Bupati Dukung Pencak Silat Masuk Ekstrakurikuler

Pengajuan cuti diluar tanggungan negara ini lanjut Abdullah Sarabiti sesuai peraturan yang berlaku yakni merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “ya calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara, itu aturannya sudah jelas,” ucapnya.

Baca Juga :  Asep Japar-Andreas dan Iyos Somantri-Zainul akan mendaftar ke KPU Kabupaten Sukabumi di Jam yang Sama

Menurut Abdullah Sarabiti, aturan tersebut berlaku bagi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami jika yang bersangkutan nanti akan ikut mengkampanyekan pasangan calon yang didukungnya.

“Kalau mau ikut acara kampanye wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara, apalagi di hari kerja dinas, kecuali hari Sabtu dan Minggu, tidak perlu mengajukan cuti,” tandasnya.

Traktir Kopi
Tag: