Beranda / Opini / Menata Ulang Demokrasi Lokal Sukabumi

Menata Ulang Demokrasi Lokal Sukabumi

Traktir Kopi

Oleh: Abdullah Sarabiti, Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi

 

 

Peta matematika elektoral Indonesia resmi memasuki babak baru pasca-lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan monumental tersebut secara tegas memisahkan rezim pemilihan menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun dan menjadi arsitektur demokrasi elektoral.

Konsekuensinya, Pemilu Lokal pertama di bawah desain baru ini akan digelar pada tahun 2031 untuk memilih Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) sekaligus anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Desain pemilu serentak dua rezim ini merupakan jawaban MK atas evaluasi panjang beban kerja penyelenggara dan kejenuhan pemilih pada model pemilu serentak lima kotak sebelumnya (Dieter Nohlen, 2001; Topo Santoso, 2021). Bagi daerah dengan karakteristik geografis luas dan demografi padat seperti Kabupaten Sukabumi, pemisahan ini bukan sekadar perubahan kalender pencoblosan.

Instrumen krusial yang akan terdampak secara langsung dari rekayasa politik (political engineering) dan dinamika populasi ini adalah penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Sukabumi. kita berdiri di ambang transformasi besar pasca putusan MK—di mana Matematika Politik hadir bukan sebagai pembatas aspirasi, melainkan sebagai Arsitektur Keadilan.

De-nasionalisasi Isu dan Kembalinya Identitas Dapil

Pada pemilu-pemilu sebelumnya, penataan Dapil di tingkat kabupaten sering kali menjadi urusan yang terabaikan (katoloyan) dalam diskursus publik karena perhatian pemilih tersedot oleh polarisasi Pilpres dan perebutan kursi DPR RI.

Karakteristik pemilu lokal tenggelam di bawah bayang-bayang isu nasional ini kerap disebut sebagai gejala second-order election (Reif & Schmitt, 1980), di mana isu daerah dianggap sebagai prioritas kasta dua oleh pemilih maupun partai politik. Akibatnya, pemenuhan prinsip-prinsip penataan dapil—seperti kesetaraan nilai suara (equiproportionality), ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, serta integralitas wilayah—kurang dikawal secara kritis oleh konstituen lokal.

Dengan bergesernya pemilihan DPRD Kabupaten Sukabumi ke Pemilu Lokal 2031, penataan dapil akan menjadi panggung utama. Pemilih dan partai politik di Sukabumi akan memiliki ruang deliberasi yang jauh lebih bersih untuk mengevaluasi pembagian wilayah pasca putusan MK 135.

Baca Juga :  Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Ledakan Demografi 2031: Lompatan Elektoral Menuju 55 Kursi

Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2025 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi saat ini tercatat sudah menyentuh 2.889.139 jiwa. Dengan populasi di rentang tersebut, dinamika populasi menuju Pemilu Lokal 2031 akan mengubah total peta matematika politik.

Dengan asumsi pertumbuhan penduduk rata-rata di kisaran 0,9% per tahun, maka dalam rentang waktu 6 tahun (dari tahun 2025 hingga 2031), jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi diproyeksikan tumbuh secara akumulatif sekitar 5,5% hingga 6%.

Matematika electoral ini memastikan bahwa pada tahun 2031, jumlah penduduk Sukabumi akan menembus angka 3.048.705 jiwa. Lonjakan melewati ambang batas 3 juta jiwa ini membawa konsekuensi hukum yang mutlak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 191 ayat 2 huruf h). Regulasi tersebut menyatakan secara tegas bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapatkan alokasi maksimal sebanyak 55 kursi. Tambahan 5 kursi baru di parlemen daerah ini menjadi titik balik bagi representasi politik local dan memberinkan energy bagi partai politik.

Urgensi Kajian Mendalam Penataan Ulang Dapil

Lompatan alokasi dari 50 kursi menjadi 55 kursi ini mensyaratkan KPU Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan konsolodasi lintas stakeholder untuk melakukan kajian sosiologis, geografis, dan demografis yang mendalam, bukan sekadar utak-atik administratif yang bersifat rutinitas.

Penataan dapil baru mutlak diperlukan karena beberapa alasan krusial: Perubahan Bilangan Pembagi Pemilih (Andrew Reynolds dkk., 2005; Ramlan Surbakti, 2014). Dengan bertambahnya total kursi menjadi 55 dan populasi yang melewati 3 juta, maka nilai “harga per satu kursi” (BPPD) akan bergeser secara signifikan. Komposisi sebaran 6 dapil yang ada saat ini harus dihitung ulang agar tidak terjadi ketimpangan nilai suara (malapportionment) yang ekstrem antar-wilayah (Gerry Mandiri, 2020).

Baca Juga :  81 Tahun Merdeka: Merawat Persatuan, Menghormati Pejuang, Membangun Sukabumi

Potensi Pemekaran Dapil Baru

Regulasi membatasi alokasi maksimal per dapil adalah 12 kursi (Pasal 192 UU No. 7/2017). Pertumbuhan penduduk 0,9% per tahun yang terkonsentrasi di wilayah Sukabumi Utara (sentra industri seperti Cibadak, Cisaat, dan Cicurug) berisiko membuat dapil tersebut kelebihan muatan (oversized).

Data dan kajian komprehensif diperlukan untuk menilai apakah Kabupaten Sukabumi harus dimekarkan dari 6 dapil menjadi 7 atau 8 dapil demi menjaga asas keadilan dan integralitas wilayah (cohesiveness) dan Menghindari Gerrymandering Politik:
Perebutan 5 kursi ekstra akan memicu syahwat politik parpol l untuk melakukan intervensi batas wilayah (gerrymandering) demi mengamankan basis konstituennya (Richard Morrill, 1981).

Kajian ilmiah objektif dari KPU bersama akademisi akan menjadi benteng agar distribusi kursi baru ini benar-benar didasarkan pada asas keadilan pemilih (one person, one vote, one value / OPOVOV), bukan akomodasi kepentingan elite.

Implikasi terhadap Strategi Partai Politik Lokal

Bagi partai politik di Kabupaten Sukabumi, kehadiran 55 kursi di Pemilu Lokal 2031 memicu kompetisi yang jauh lebih agresif. Tanpa adanya efek ekor jas (coattail effect) dari Pilpres nasional akibat pemisahan pemilu (Didik Supriyanto, 2011), parpol lokal harus bertarung murni berbasis isu daerah dan ketepatan menempatkan kader di dapil hasil penataan baru.

Isu-isu lokal seperti ketimpangan pembangunan infrastruktur Sukabumi Utara-Selatan, tata kelola agrobisnis, dan optimalisasi pariwisata daerah akan menjadi komoditas utama dalam memperebutkan 5 kursi ekstra tersebut.

Ketiadaan figur nasional di surat suara menuntut partai untuk beralih ke strategi grassroots-heavy dan penguatan ketokohan lokal (Pipit R. Kartawidjaja, 2008).

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dikombinasikan dengan data riil DKB 2025 sebesar 2,88 juta jiwa dan pertumbuhan konstan 0,9% per tahun adalah transformasi matematika politik elektoral bagi Sukabumi.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Tunggu Aturan Turunan Usai MK Pisahkan Pemilu 2029

Alokasi 55 kursi pada Pemilu Lokal 2031 menuntut KPU Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menyusun cetak biru penataan dapil berbasis kajian ilmiah yang transparan.

Keberhasilan dalam merumuskan dapil baru yang proporsional akan menjadi penentu apakah parlemen Sukabumi pada tahun 2031 mampu melahirkan kebijakan yang lebih akomodatif, berkeadilan, dan merepresentasikan suara sejati rakyat dari ujung Pajampangan hingga kaki Gunung Gede Pangrango.

 

Referensi / Daftar Pustaka

Buku & Jurnal Akademik:

1. Kartawidjaja, Pipit R. (2008). Menata Daerah Pemilihan: Representasi, Alokasi Kursi, dan Keadilan Pemilu. Jakarta: Perludem.

2. Mandiri, Gerry. (2020). “Mengukur Ketimpangan Nilai Suara (Malapportionment) dalam Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota”. Jurnal Tata Negara & Hukum Pemilu, Vol. 4, No. 2.

3. Nohlen, Dieter. (2001). Elections and Electoral Systems. New Delhi: Macmillan.

4. Reynolds, Andrew, Reilly, Ben, & Ellis, Andrew. (2005). Electoral System Design: The New International IDEA Handbook. Stockholm: International IDEA.

5. Santoso, Topo. (2021). Desain Pemilu Serentak di Indonesia: Evaluasi dan Prospek. Depok: Rajawali Pers.

6. Supriyanto, Didik. (2011). Menyederhanakan Waktu Pemilu: Gagasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Jakarta: Kemitraan.Surbakti, Ramlan, dkk. (2014).

7. Keadilan Pemilu dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

8. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Rezim Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Lokal).

9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 191 dan 192 tentang Ketentuan Alokasi Kursi dan Batas Maksimal/Minimal Kursi per Dapil).

10. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2025.

Traktir Kopi
Tag: