Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  BPBD dan DPRD Sukabumi Tinjau Tanggul Sungai Cangehgar yang Jebol, Siapkan Perbaikan Darurat

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Rencana Konser Reggae di Purwasedar Ciracap Tuai Penolakan, Dadang Hermawan Fasilitasi Musyawarah Warga

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ikuti MTQ ke-47, DPRD Sukabumi Dorong Lahirnya Qori Terbaik

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru