Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  PDIP Soroti APBD Sukabumi 2024: SILPA Tinggi, BUMD Tak Produktif dan Isu Pungli

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Gandeng TNI, PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Bangun Tandon Pengairan Sawah di Cidadap Simpenan

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Video: Asrama Santri Ambruk, Puluhan Santri Ponpes Darul Ma’arif Cibitung Sukabumi Terdampak

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Tag:

Pos-pos Terbaru