Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Bersama Bupati, Ketua DPRD Sukabumi Dampingi Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2025

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Pelaksanaan APBD 2024

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Video: Tertimpa Pohon Tumbang, Rumah Milik Lansia di Jampangkulon Sukabumi Rusak Parah

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag: