JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tetap berjalan secara adaptif.
Hal itu disampaikan Rika Yulistina dalam jawaban umum atas Pendapat Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).
Fraksi Golkar mengapresiasi dukungan Pemkab Sukabumi, namun meminta Raperda tidak berhenti pada aspek regulasi, melainkan mampu menjawab persoalan nyata ketenagakerjaan, mulai dari PHK, pengangguran, kompetensi tenaga kerja hingga perlindungan pekerja.
Dorong Strategi “Dua Lapis”
Menanggapi kekhawatiran Pemkab terkait potensi disharmoni dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Golkar mengusulkan strategi dua lapis pengaturan.
Lapis pertama, mengatur dan memperkuat kewenangan murni pemerintah daerah serta pelayanan ketenagakerjaan. Lapis kedua, mengatur norma yang berkaitan dengan kebijakan nasional secara fleksibel melalui klausul harmonisasi dinamis sehingga dapat disesuaikan setelah UU Ketenagakerjaan baru disahkan.
“Menunggu harmonisasi Undang-Undang bukan berarti menunggu tanpa melakukan apa-apa. Masyarakat butuh kehadiran nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan ketenagakerjaan,” ujar Rika
Soroti PHK dan Kompetensi Tenaga Kerja
Golkar juga menyoroti data dalam Naskah Akademik Raperda. Pada 2024 tercatat 706 pekerja dari 20 perusahaan mengalami PHK, sedangkan Januari-Mei 2025 terdapat 283 pekerja dari 18 perusahaan yang terkena PHK.
Di sisi lain, sekitar 69,8 persen penganggur di Kabupaten Sukabumi pada 2024 merupakan lulusan SMA/SMK sederajat. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya mismatch antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri.
Karena itu, Fraksi Golkar mendorong penguatan pelatihan vokasi, sertifikasi, pemagangan dan job matching agar tenaga kerja lokal lebih mudah terserap industri.
Selain itu, Raperda diminta memperkuat perlindungan pekerja melalui kepastian status kerja, K3, BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan pekerja rentan dan informal, pencegahan PHK, serta tata kelola outsourcing.
Golkar juga menekankan agar kebijakan pengupahan tetap menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sementara penyerapan tenaga kerja lokal dilakukan berbasis kompetensi, bukan diskriminasi domisili.
Fraksi Golkar turut mendorong penguatan satu data ketenagakerjaan serta indikator keberhasilan Perda yang terukur, seperti penurunan pengangguran dan PHK, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta meningkatnya serapan tenaga kerja lokal.
Golkar berharap seluruh catatan tersebut menjadi bahan pembahasan bersama DPRD dan Pemkab Sukabumi sehingga Raperda Ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan dan benar-benar memberikan kepastian serta perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung kebutuhan dunia usaha.





