JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti serius rencana penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Pandangan umum yang dibacakan Sandi A Maulana menegaskan bahwa penyertaan modal dari APBD harus dilandasi kajian yang matang, terukur, transparan, serta memiliki target kinerja yang jelas.
F-PDI Perjuangan mengapresiasi usulan eksekutif tersebut sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, fraksi ini mengingatkan agar tambahan modal tidak justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah.
Minta Audit Independen dan Keterbukaan Kinerja Perumda
F-PDI Perjuangan menilai penyertaan modal hanya akan memberikan manfaat apabila Perumda Pesona Pariwisata mampu menghasilkan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, pemerintah daerah dan manajemen Perumda Pesona Pariwisata diminta menyajikan hasil audit lembaga auditor independen mengenai kinerja keuangan dan operasional perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta keterbukaan mengenai kondisi neraca dan laporan laba-rugi tahun 2024–2025, termasuk besaran dividen yang telah dihasilkan Perumda.
Menurut fraksi tersebut, perkembangan penggunaan penyertaan modal juga harus dilaporkan secara berkala kepada DPRD dan masyarakat sebagai bentuk transparansi serta pertanggungjawaban publik.
Soroti Persoalan Inbreng, Infrastruktur hingga Kebocoran Retribusi
Selain persoalan keuangan, F-PDI Perjuangan menyoroti sejumlah masalah di lapangan yang dinilai dapat menghambat pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Salah satunya menyangkut persoalan aset atau inbreng. Skema penyerahan aset berupa lahan maupun bangunan dinilai berpotensi menimbulkan sengketa maupun tumpang tindih kewenangan dengan masyarakat lokal.
Jika tidak diselesaikan sejak awal, persoalan tersebut dikhawatirkan justru menyedot energi dan sumber daya Perumda.
Persoalan berikutnya adalah infrastruktur pendukung, terutama akses menuju objek wisata.
F-PDI Perjuangan menilai pengembangan destinasi wisata akan kehilangan efektivitas apabila tidak dibarengi dengan perbaikan akses jalan. Kerusakan infrastruktur menuju kawasan wisata berpotensi membuat wisatawan enggan berkunjung.
Fraksi ini juga menyoroti potensi kebocoran retribusi akibat keberadaan akses tidak resmi atau jalan tikus, praktik pungutan liar (pungli), hingga permainan harga oleh oknum pedagang.
Berbagai persoalan tersebut dinilai dapat merusak citra pariwisata sekaligus mengurangi potensi pendapatan daerah.
APBD Harus Difokuskan pada Program Revenue Generating
F-PDI Perjuangan meminta agar penyertaan modal dari APBD benar-benar diarahkan pada belanja modal yang mampu menghasilkan pendapatan atau revenue generating.
Di antaranya melalui penambahan wahana wisata, peningkatan fasilitas sanitasi, pengembangan destinasi, serta pemasaran digital yang berbasis performa dan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
Sebaliknya, penggunaan anggaran untuk kebutuhan yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan diminta ditekan.
Termasuk di dalamnya renovasi kantor, pembelian kendaraan dinas, maupun kegiatan studi banding yang dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan perusahaan.
Pengisian Direksi Diminta Bebas dari Kepentingan Politik
Dari sisi manajemen, F-PDI Perjuangan menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengisian jajaran direksi maupun manajer Perumda Pesona Pariwisata.
Proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari kepentingan politik. Fraksi tersebut mendorong agar calon pimpinan menjalani fit and proper test secara independen sehingga perusahaan benar-benar dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten.
Prinsip the right man in the right place dinilai penting untuk memastikan Perumda mampu menjalankan bisnis pariwisata secara profesional dan menghasilkan keuntungan bagi daerah.
Pertanyakan Ruang Fiskal APBD Kabupaten Sukabumi
F-PDI Perjuangan juga meminta penjelasan mengenai kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini.
Fraksi tersebut mengingatkan bahwa penyertaan modal daerah harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan secara rinci mengenai ruang fiskal APBD Kabupaten Sukabumi serta memastikan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi rencana penyertaan modal tersebut.
Menurut F-PDI Perjuangan, kemampuan fiskal daerah harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan penyertaan modal tidak mengganggu pembiayaan program pembangunan lainnya.
Minta Kinerja BUMD Lain Juga Dibuka
Dalam pandangan umumnya, F-PDI Perjuangan turut meminta penjelasan mengenai kinerja BUMD lainnya, yakni Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Fraksi tersebut mempertanyakan kondisi kekayaan bersih, besaran dividen terakhir yang diberikan kepada daerah, serta total nilai aset yang dimiliki perusahaan.
Permintaan itu dinilai penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kinerja BUMD Kabupaten Sukabumi dan kontribusinya terhadap keuangan daerah.
Usulkan Pokja Khusus Pengawas Penyertaan Modal
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, F-PDI Perjuangan mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus pengawas penyertaan modal.
Pokja tersebut diharapkan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara mendalam terhadap proses pelaksanaan, penggunaan, hingga hasil dari penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD.
Dengan demikian, setiap rupiah APBD yang disalurkan dapat dipastikan memiliki tujuan, indikator kinerja, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dorong Pentahelix dan Gerakan Sadar Wisata
Di sisi lain, F-PDI Perjuangan mendorong pengembangan pariwisata Kabupaten Sukabumi melalui pendekatan Pentahelix, dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, serta media.
Fraksi tersebut juga mendorong pembentukan gerakan masyarakat “Sadar Wisata” yang berbasis pada kearifan lokal.
Melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang transparan, profesional, dan akuntabel, Perumda Pesona Pariwisata diharapkan tidak hanya menjadi penerima suntikan modal APBD.
Lebih dari itu, perusahaan daerah tersebut harus mampu berkembang menjadi BUMD yang sehat, produktif, mandiri, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Pada akhirnya, penyertaan modal harus dibuktikan melalui peningkatan kinerja dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar bertambahnya nilai aset maupun besaran anggaran yang disalurkan pemerintah daerah.






